Diduga Gelapkan Deposit Rp220 Juta, PT Dewata Artha Jaya (Remax Dewata) Dilaporkan ke Polda Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Dugaan penguasaan dana deposit konsumen tanpa hak menyeret PT Dewata Artha Jaya, yang dalam aktivitas usahanya dikenal menggunakan nama Remax Dewata ke ranah hukum.
Perusahaan tersebut resmi dilaporkan ke Polda Bali oleh seorang Warga Negara Asing (WNA), Evan Galanis, melalui kuasa hukumnya dari Andi Law Firm and Partners.
Laporan resmi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum dari Andi Law Firm and Partners dan tercatat dengan Nomor: STTLP/B/76/I/2026/SPKT/Mapolda Bali, tertanggal 21 Januari 2026.
Dalam laporan itu, manajemen PT Dewata Artha Jaya diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan penggelapan. Perkara ini bermula dari perjanjian sewa vila di kawasan Sanur.
Dalam kontrak tersebut, pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan kelengkapan legalitas bangunan, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, dokumen legalitas tersebut tidak kunjung dipenuhi. Karena kewajiban kontraktual tidak terlaksana, pihak penyewa secara resmi membatalkan perjanjian sewa.
Meski demikian, dana deposit sebesar Rp220 juta yang telah disetorkan korban diduga tidak dikembalikan dan tetap dikuasai oleh pihak perusahaan hingga saat ini.
Kuasa hukum pelapor menilai, tindakan menahan dana deposit pasca pembatalan perjanjian tanpa dasar hukum yang sah telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan. Apalagi dana tersebut dikuasai dalam jangka waktu lama tanpa kejelasan penyelesaian hingga memasuki tahun 2026.
Melalui proses hukum ini, pelapor meminta aparat kepolisian bertindak profesional dan objektif demi memberikan kepastian hukum. Langkah hukum tersebut juga diharapkan menjadi bentuk perlindungan konsumen sekaligus peringatan agar praktik serupa tidak kembali merugikan penyewa maupun investor lainnya.
“Kami telah menempuh upaya persuasif melalui somasi, namun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Oleh karena itu, proses hukum menjadi satu-satunya langkah untuk memperjuangkan hak klien kami,” tegas Gede Adi, perwakilan Andi Law Firm and Partners.
Dalam perkara ini, pelapor didampingi oleh kuasa hukum I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP, CTA dan I Gede Adi Putra, S.H., C.BMed, yang tergabung dalam Andi Law Firm and Partners. Keduanya turut hadir mendampingi pelapor saat proses pelaporan di Polda Bali. (red/ich).




