Deaktivasi Pemeriksaan Bagasi Penumpang Berbasis Teknologi Diterapkan di Bandara Ngurah Rai

Jbm.co.id-BADUNG | Proses pemeriksaan bagasi penumpang dilakukan dengan x-ray bagasi berteknologi multi view dual-energy atau x-ray MVXR pada area Hold Baggage Screening Check Point (HBSCP).
Kini proses pemeriksaan tersebut tercatat lebih efektif, karena dapat mendeteksi benda-benda berbahaya dengan lebih jelas dan akurat.
Sementara pemeriksaan terhadap penumpang dan bagasi kabin dilaksanakan sebelum memasuki ruang tunggu keberangkatan di area Passenger Security Check Point (PSCP).
Demikian disampaikan General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ahmad Syaugi Shahab di Kabupaten Badung, Kamis, 31 Juli 2025.
Sebelumnya sudah dilaksanakan simulasi pada bulan Juni 2025, kini diterapkan sepenuhnya, sejak 15 Juli 2025 sejalan dengan program Passenger Journey dan pengelolaan bandara berbasis teknologi.
Syaugi Shahab menyatakan kebijakan yang diambil merupakan bagian dari upaya mengurangi titik-titik interaksi atau touchpoint dengan penumpang, terutama yang berpotensi menimbulkan antrian.
“Kami ingin menciptakan seemless journey atau perjalanan yang lancar dan nyaman kepada seluruh pengguna jasa bandara. Sekarang, penumpang internasional tidak perlu lagi melalui proses pemeriksaan atau prescreening di pintu masuk terminal keberangkatan. Mereka dapat langsung memasuki area pelaporan atau check in. Pemeriksaan penumpang dan barang bawaan cukup satu kali saja, sebelum memasuki area ruang tunggu. Sistem serupa telah lebih dulu diterapkan di terminal keberangkatan domestik,” terangnya.
Syaugi Shahab juga menambahkan rata-rata perhari jumlah penumpang yang berangkat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai lebih dari 31 ribu atau sama dengan 1.300 orang per jam. Saat musim puncak seperti saat ini jumlahnya lebih banyak lagi. Oleh karenanya, pihaknya menilai dengan implementasi system ini, pemeriksaaan orang dan bagasi tercatat menjadi lebih efektif, namun dengan tetap menjaga penuh aspek-aspek keamanan penerbangan.
“Yang juga penting, waktu perjalanan penumpang menjadi lebih singkat, nyaman, dan menyenangkan,” paparnya
Ditegaskan lagi, bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan selalu menjadi prioritas utama manajemen dalam menjalankan operasional bandara dan program ini adalah langkah pengamanan yang diatur dalam standar keamanan penerbangan internasional sebagaimana tertuang dalam dokumen amandemen Annex 17 Doc 8973 dan juga Keputusan Menteri perhubungan RI nomor KM 39 tahun 2024 tentang Program Keamanan penerbangan Nasional.
Sesuai peraturan penerbangan, berikut benda-benda yang tidak diizinkan dibawa masuk dalam bagasi tercatat, antara lain dengan tidak membawa barang berbahaya bagi keamanan serta keselamatan penerbangan ke dalam bagasi, yakni barang dan cairan yang mengandung bahan peledak atau mudah terbakar, gas terkompresi, bahan oksidasi, beracun, korosif atau barang mengandung bahan radioaktif.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya ingin menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan dan mematuhi aturan penerbangan.
“Hindari membawa barang-barang yang dilarang masuk bagasi tercatat, seperti powerbank atau benda lain yang menggunakan baterai litium, rokok elektrik, dan item lainnya sebagaimana diatur dalam persyaratan penerbangan karena keamanan penerbangan adalah menjadi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya. (red).




