BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Curhat Bendesa Serangan Soal FSRU LNG Belum Ditanggapi Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha: Nanti Kami Perdalam

Jbm.co.id-DENPASAR | Keluhan Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, terkait rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di perairan Bali Selatan mengemuka, saat Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan, Denpasar, Senin, 2 Pebruari 2026.

Namun, aspirasi tersebut belum ditanggapi Pimpinan Pansus TRAP. Ditengah pembahasan dugaan penguasaan lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), Bendesa Adat Serangan justru memanfaatkan momen itu untuk menyampaikan keresahan warga terkait rencana pembangunan terminal LNG.

Proyek tersebut belakangan menjadi sorotan publik, setelah terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025.

SKKL itu merupakan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Provinsi Bali berkapasitas 170 MMSCFD yang berlokasi di Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025 oleh PT Dewata Energi Bersih.

Namun, Bendesa Gede Pariatha mengaku heran lantaran selama 1,5 tahun menjabat, masyarakat Serangan tidak pernah diajak berkomunikasi terkait rencana proyek tersebut. “Laut kami dikapling, tapi tidak ada komunikasi. Tiba-tiba ada rencana itu,” ungkap Bendesa Gede Pariatha dengan nada getir.

Bendesa Gede Pariatha menegaskan, rencana pembangunan FSRU LNG yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari wilayah pemukiman telah memicu ketakutan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Minimnya informasi dan absennya sosialisasi membuat proyek energi itu menjadi momok bagi warga.

“Itu sangat menakutkan bagi masyarakat. Bisa dikatakan itu itu hantu menakutkan,” tegasnya di hadapan jajaran Pansus TRAP dan dinas terkait.

Bendesa Gede Pariatha juga mengungkapkan bahwa masyarakat adat, khususnya nelayan Serangan, tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terbaru maupun perubahan titik dan rencana teknis pembangunan FSRU LNG.

Padahal, tiba-tiba telah terbit Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2832 Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal LNG Bali.

“Tentu secara teritorial adat ini adalah ruang laut kami, wilayah kehidupan kami, ada kewajiban yang harus dipatuhi. Karena ini meyangkut laut, keberlanjutan hidup masyarakat kami, “tegasnya.

Dalam Keputusan Menteri yang diteken Hanif Faisol Nurofiq, tercantum secara rinci koordinat pipa gas bawah laut (subsea pipeline), area seluas 45,85 hektare berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Nomor 07112510515100001, serta area seluas 67,52 hektare berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Nomor 17052410515100001.

Wilayah tersebut selama ini menjadi lokasi utama nelayan Serangan untuk memancing, mencari ikan, hingga umpan, sekaligus kawasan aktivitas wisata bahari seperti surfing. Jika area tersebut dialihfungsikan menjadi alur kapal dan fasilitas tambat LNG, sekitar 75 persen nelayan Serangan berpotensi terdampak.

“Kami hanya menjalankan amanat adat, melindungi krama kami agar tetap sejahtera, aman, dan nyaman,” tandasnya.

Bendesa Gede Pariatha berharap Pemerintah dan pihak pengembang membuka kembali ruang dialog dengan masyarakat adat Serangan agar pembangunan terminal LNG tidak mengorbankan mata pencaharian nelayan dan keberlanjutan wilayah pesisir.

“Kami tidak anti investasi. Tapi dampaknya harus dipikirkan, mitigasinya jelas, dan masyarakat dilibatkan. Jangan sampai masyarakat kaget karena tiba-tiba berubah,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha justru enggan menanggapi persoalan LNG. Ia berdalih ingin fokus pada masalah lahan mangrove yang dimanfaatkan PT BTID.
“Saya tidak tahu (soal LNG), biar tidak salah bicara. Soal itu saya belum tahu,” dalih Made Supartha.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga enggan berkomentar meski keluhan warga disampaikan secara terbuka.

“Saya tidak tahu soal ketakutan warga itu. Nanti kami perdalam semuanya kalau (urusan mangrove) ini sudah selesai,” ujarnya singkat.

Disisi lain, proyek terminal LNG merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali mewujudkan Bali Mandiri Energi.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen menghentikan penggunaan batubara dan mengarahkan Bali pada energi bersih atau minimal berbahan bakar gas.

“Harus menggunakan energi baru terbarukan atau minimum dengan gas atau LNG. Astungkara, Menteri ESDM dan PLN sudah setuju, mulai tahun 2026 ini akan dibangun pembangkit listrik berbahan baku gas. Tidak boleh lagi menggunakan batubara,” tegas Gubernur Koster. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button