BeritaDaerahEkonomiPemerintahanPolitik

Beda dengan DPR RI, Anggota DPRD Tetap Mendapat Uang Purna Tugas

"Terdapat hak berupa uang purna tugas yang diberikan berdasarkan lama masa pengabdian"

Pacitan,JBM.co.id-Pencabutan dana pensiun bagi anggota DPR RI ternyata tidak serta-merta berlaku bagi anggota legislatif di daerah.

Anggota DPRD, tetap memperoleh uang purna tugas setelah masa jabatannya berakhir, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Pacitan, Sukarto, menjelaskan bahwa anggota DPRD memang tidak mendapatkan pensiun sebagaimana yang lazim diterima para pekerja setelah memasuki masa purnabakti. Namun, terdapat hak berupa uang purna tugas yang diberikan berdasarkan lama masa pengabdian.

“Kalau genap lima tahun atau satu periode akan diberikan sebanyak enam kali uang representasi,” kata Sukarto, Senin (7/9).

Ketentuan tersebut berlaku bagi anggota DPRD yang menuntaskan masa jabatan selama satu periode penuh, yakni lima tahun. Besaran uang purna tugas yang diterima dihitung berdasarkan uang representasi yang menjadi hak anggota DPRD.

Sementara itu, bagi anggota DPRD yang tidak menyelesaikan masa pengabdian hingga genap lima tahun, pemberian uang purna tugas disesuaikan dengan lamanya masa jabatan.

“Setahun ya satu kali, dua tahun ya dua kali. Hanya yang genap satu periode akan menerima enam kali uang representasi,” jelasnya.

Dengan demikian, uang purna tugas bagi anggota DPRD Pacitan bukanlah bentuk pensiun bulanan, melainkan pembayaran sekaligus yang diberikan setelah berakhirnya masa pengabdian. Besarannya mengikuti durasi masa jabatan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut membuat berakhirnya masa jabatan anggota DPRD di daerah tidak serta-merta berarti berakhir pula seluruh hak keuangan yang melekat pada masa pengabdian. Hak purna tugas tetap diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button