BadungBeritaDaerahPemerintahanPendidikanPolitik

Bawaslu Badung dan Sat Pol PP Turunkan APK Terpasang di Masa Tenang

Jbm.co.id-BADUNG | APK dari masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung yang masih terpasang di hari pertama masa tenang, terpaksa diturunkan. Hal tersebut berarti peraturan terkait Masa Tenang tidak begitu diindahkan di Kabupaten Badung.

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Badung dan Sat Pol PP di wilayah Kabupaten Badung terpaksa menurunkan APK yang masih terpasang melalui patroli penertiban APK, Minggu, 24 November 2024.

Foto: Bawaslu Kabupaten Badung dan Sat Pol PP di wilayah Kabupaten Badung terpaksa menurunkan APK yang masih terpasang melalui patroli penertiban APK, Minggu, 24 November 2024.

Sebelum melaksanakan patroli, Bawaslu Kabupaten Badung melaksanakan Apel Siaga Patroli Pengawasan dengan peserta Panwaslucam, PKD dan Pengawas TPS yang berjumlah tidak kurang dari 900 orang.

Advertisement

Dalam apel tersebut, jajaran pengawas telah dibriefing tentang apa saja menjadi fokus pengawasan utamanya di Masa Tenang.

Kemudian, secara paralel, Panwaslucam juga melaksanakan penertiban APK di wilayah kerjanya masing-masing.

Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, pihaknya menertibkan APK di masa tenang itu berdasarkan Surat Intruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Hari pertama masih terlihat banyak APK yang terpasang, hari ini dilakukan penertiban berdasarkan Intruksi Ketua Bawaslu RI pada Diktum Keempat bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye di wilayah kerja masing-masing yang masih terpasang di masa tenang,” tegas Semara Cipta.

Menurut keterangan Bawaslu Badung, bahwa saat ini dilakukan penertiban di beberapa titik, seperti Kecamatan Petang yaitu daerah Carangsari, Getasan, Pangsan dan Desa Petang, Kecamatan Abiansemal yaitu daerah Gerana, Sangeh sampai dengan Mambal, Kecamatan Mengwi yaitu rute jalan Mengwi-Singaraja, Kuwum, Wredi Bhuwana, Sembung dan Mengwi, Kecamatan Kuta yaitu seputaran Seminyak, Legian dan Kuta, Kecamatan Utara yaitu di Jalan Raya Anyar Kerobokan, Jalan Raya Taman dan Perempatan LP Kerobokan. Sementara Kuta Selatan yaitu di sepanjang jalan protokol, Jimbaran – Nusa Dua.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan menyampaikan apreasiasi bagi Tim Kampanye maupun Simpatisan Paslon yang sudah menurunkan secara mandiri APK yang dipasangnya dan berharap bagi yang belum untuk diturunkan semua.

“Kami apresiasi yang sudah punya kesadaran untuk mematuhi peraturan dan menurunkannya di hari pertama. Kami berharap yang lain dapat mengikuti. Ini bukan tugas Bawaslu dan Sat Pol PP semata, peraturan harus dipatuhi,” paparnya.

Penertiban APK dihentikan sementara, karena kondisi cuaca tidak mendukung dan rencananya Bawaslu Badung, Panwaslucam dan Sat Pol PP akan melanjutkan kembali di hari Senin dan Selasa sesuai dengan kemampuan para jajaran, karena terdapat pendistribusian logistik Pilkada Badung di tanggal 25 November 2024. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button