Bali Perketat Alih Fungsi Lahan dan Praktek Nominee, Gung Cok Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Gubernur Bali Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee mulai 24 Februari 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan daerah.
Pengesahan Perda tersebut langsung mendapat apresiasi dari Koordinator Pansus Pembahasan Raperda, Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok). Politisi yang akrab disapa Gung Cok itu menilai regulasi ini sebagai jawaban atas maraknya alih fungsi lahan produktif yang terjadi secara masif di Bali, terutama di wilayah Badung dan Tabanan.
“Tiang (saya,red) mengapresiasi langkah Pak Gubernur yang mengusulkan dan merancang Perda ini. Ini langkah sangat positif untuk menjaga lahan produktif kita,” tegas Gung Col, saat diwawancara awak media, di Denpasar, Rabu, 25 Pebruari 2026.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali tersebut menyoroti pesatnya pembangunan yang berdampak pada berkurangnya lahan pertanian. Ia optimistis, dengan adanya Perda yang nantinya diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub), aparat di tingkat bawah akan lebih efektif dalam melakukan sosialisasi sekaligus penegakan hukum.
Menurutnya, langkah lanjutan yang krusial adalah pendataan akurat terhadap lahan produktif. Ia mendorong dinas pertanian di kabupaten/kota untuk aktif turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan subak, pekaseh, baik subak sawah maupun subak abian, guna memperbarui data kondisi lahan pertanian. “Dengan pendataan yang akurat, tidak ada lagi lahan produktif yang bisa dialihfungsikan untuk kegiatan usaha,” ujarnya.
Selama ini, pekaseh dinilai kerap tidak memiliki kekuatan hukum untuk menolak alih fungsi lahan. Namun kini, dengan adanya Perda yang memuat sanksi dan konsekuensi hukum yang jelas, perlindungan terhadap lahan pertanian semakin kuat.
“Ini menjadi senjata bagi pekaseh dalam melarang pengalihan lahan karena sudah ada sanksi dan tuntutan hukum yang jelas,” tambahnya.
Tak hanya menekankan larangan, Perda ini juga memuat peluang insentif bagi petani. Melalui sistem pendataan lahan produktif, petani berpotensi memperoleh bantuan pupuk, dukungan program pertanian, hingga kebijakan pembebasan pajak untuk lahan yang tetap difungsikan sebagai lahan produktif.
Gung Cok juga berharap pemerintah kabupaten/kota berperan aktif dalam menyerap hasil pertanian lokal. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mendorong regenerasi petani di Bali. “Kebijakan ini sangat membantu melindungi alam sekaligus mendukung petani. Harapannya generasi muda tidak lagi alergi untuk bertani,” paparnya.
Dengan diberlakukan Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen menjaga keseimbangan alam, memperkuat ketahanan pangan, serta melindungi hak petani di tengah pesatnya pembangunan sektor pariwisata dan properti. (red).




