BeritaDaerahDenpasarPemerintahanPendidikan

Akui Cinta Indonesia, 26 Warga Blasteran Jalani Sidang Pewarganegaraan Kanwil Kemenkumham Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | 26 (dua puluh enam) Warga Blasteran (hasil perkawinan campur) yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menjalani Sidang Pewarganegaraan yang digelar Kanwil Kemenkumham Bali, Jumat, 8 Desember 2023.

Dua puluh enam pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan Pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Mereka menjalani sidang khusus dengan Tim Verifikator, yang bertempat di Ruang Nakula yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti.

Advertisement

Selain itu, tim juga berasal dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Foto: Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh Tim Verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang, diantaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal.

Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia dan juga adat budaya Indonesia yang sangat kental, khususnya di Bali yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI.

“Adapun pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 20 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Inggris 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Amerika Serikat 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Jerman 2 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Belgia 1 orang dan hasil perkawinan campur Indonesia-Swiss 1 orang,” terangnya.

Bahkan, Alexander Palti menilai baik secara formil kedua puluh enam WNA tersebut, yang nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut.

“Kami juga tunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut, yang diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button