Akomodir Masukan Kementan, Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Petani DPRD Badung Gelar Raker
Jbm.co.id-BADUNG | Pansus DPRD Badung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menggelar Rapat Kerja dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah serta sejumlah tim ahli di Ruang Rapat Pimpinan Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis, 7 September 2023.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Gusti Lanang Umbara didampingi IB Alit Argapatra, Nyoman Gede Wiradana dan Luh Kadek Suastiari.
Ketua Pansus Gusti Lanang Umbara menyampaikan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Kementerian Pertanian atau Kementan.
“Saat itu, kami memperoleh sejumlah masukan dari Kementerian Pertanian di Jakarta, yang akan kita akomodir dan masukkan didalam Ranperda ini,” kata politisi PDI Perjuangan Dapil Petang tersebut.
Menurutnya, masukan ini tentu saja akan menjadikan produk hukum yang tidak melanggar paraturan perundang-undangan. Begitu juga tidak bertentangan dengan program pemerintah, dalam hal ini di Kementerian Pertanian. Itu yang menjadi fokus kita pada hari ini,” terangnya.
Terkait insentif petani, Lanang Umbara menyatakan dari Kementerian Pertanian memberikan masukan bahwa hal itu menjadi kewenangan daerah. Tentu ini menyesuaikan dengan kemampuan daerah.
Dalam pelaksanaannya nanti, lanjutnya tentu banyak terjadi hambatan atau ketentuan peraturan yang susah sekali dipenuhi untuk memberikan insentif secara terus-menerus.
“Hal itu tentu tidak membuat kita patah semangat, tapi kita akan masukkan di dalam salah satu pasal dan tentunya di dalam ranperda ini dan kita juga akan tuangkan dalam perbup,” ungkapnya.
Ditambahkan, Perbup yang akan mengatur secara detail nanti pemberian insentif kepada para petani.
Pihaknya juga akan sering melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lainnya dalam rangka mendukung kesejahteraan petani.
Bahkan, pihaknya bisa bernegosiasi atau bekerjasama untuk kebaikan kita bersama.
“Mudah-mudahan pihak lain juga merespons yang kita sampaikan sehingga berkenan memberikan izin ketika ada permasalahan di wilayahnya, contoh seperti di Subak Penarungan, begitu juga di Tukad Mati, dan di kawasan di Getasan, Petang,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap, kedepannya bisa koordinasi dan kerjasama untuk menanggulangi bencana-bencana yang menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat Badung.
Dengan adanya perda ini, pihaknya juga berharap mampu menjadi solusi yang menjadi keinginan bersama.
“Bagimana petani kita bisa bangga menjadi petani. Warga masyarakat kita di desa bangga suka desa. Perda ini nantinya menjadi solusi untuk mempertahankan luasan lahan pertanian kita. Bupati ingin menerbitkan suatu peraturan yang namanya subak abadi,” sebutnya.
Dengan lahirnya Perda ini diharapkan nantinya bisa menjadi jawaban, agar kesejahteraan petani terpenuhi.
“Kami yakin mereka tidak akan melakukan alih fungsi lahan, bagaimana kita bisa mengentaskan kemiskinan. Semakin cepat, semakin bagus, tahun ini harus rampung,” pungkasnya. (ace).