BadungBaliBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA: Ada Eks Napi Pencurian Didominasi Langgar Izin Tinggal

Jbm.co.id-BADUNG |  Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 Warga Negara Asing (WNA) dalam kurun waktu 5-9 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan mantan narapidana kasus pencurian, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dan dua lainnya melanggar ketentuan izin tinggal, karena overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan atas keberadaan dan aktivitas warga asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” kata Novyandri.

Pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal mendominasi penindakan tersebut. Tiga di antaranya melibatkan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.

ALY, warga negara Amerika Serikat, terbukti melakukan aktivitas tidak sesuai dengan lokasi izin tinggalnya serta mempromosikan vila. Sementara itu, NA, warga negara Australia, memberikan keterangan palsu terkait investasi. Adapun JA, juga warga negara Australia, tetap menjalankan aktivitas usaha meskipun izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pelanggaran lainnya dilakukan ED, warga negara Rusia, yang menjadi model iklan minuman. RM, warga negara Jerman, diketahui menggunakan paspor ganda. Sedangkan AK, warga negara Ukraina, bekerja sebagai disc jockey (DJ) di kawasan Canggu dengan menggunakan bridging visa.

Selain penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan deportasi terhadap dua WNA yang terbukti mengalami kelebihan masa tinggal atau overstay. HBC, warga negara Aljazair, tercatat melampaui batas izin tinggal selama 87 hari, sedangkan ADH, warga negara Australia, mengalami overstay selama 78 hari.

Dua WNA lainnya yang masuk dalam total 10 orang yang dideportasi merupakan mantan narapidana kasus pencurian yang sebelumnya sempat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Seluruh WNA yang dideportasi tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga dapat dikenai pembatasan untuk kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Novyandri menegaskan, pengawasan terhadap warga asing akan terus diperketat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Bali.

“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Sumber: Rilis Imigrasi Ngurah Rai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button