BaliBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Terduga Pelaku Pembunuhan Petani di Sukawana Bangli Serahkan Diri ke Polsek Kintamani

Jbm.co.id-BANGLI | Gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Unit Reskrim Polsek Kintamani mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang petani bernama I Ketut Selamat (49), warga Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IGD yang diduga menyerang korban menggunakan kayu.

Terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kintamani, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penemuan korban yang tergeletak tidak sadarkan diri di jalan perkebunan menuju Pondokan Dalem, Desa Sukawana, pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 Wita.

Awalnya, peristiwa tersebut diduga sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Berdasarkan hasil olah TKP, ditemukan kejanggalan pada kematian korban sehingga penyelidikan dikembangkan untuk mema stikan penyebab kematian,” demikian keterangan dalam rilis Polres Bangli.

Atas persetujuan keluarga, jenazah korban kemudian menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Polda Bali pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Hasil sementara pemeriksaan autopsi menunjukkan adanya luka lebam pada bagian belakang kepala yang menyebabkan tulang tengkorak bagian belakang pecah. Kondisi tersebut mengakibatkan pembengkakan otak dan tekanan pada otak kecil serta batang otak, yang berdampak pada gangguan pernapasan.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa korban mengalami kekerasan menggunakan benda keras. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, luka diduga terjadi akibat pukulan lebih dari satu kali menggunakan benda berpermukaan relatif halus, seperti kayu atau besi.

Diduga Dipukul Gunakan Kayu

Polisi selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan olah TKP lanjutan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan awal terjadinya peristiwa tersebut.

Setelah terduga pelaku menyerahkan diri, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan reka ulang untuk menelusuri rangkaian kejadian serta mencari benda yang diduga digunakan untuk menyerang korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku menyerang korban dengan memukul bagian belakang kepala menggunakan sebatang kayu yang ditemukan di sekitar TKP.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain dua batang kayu masing-masing sepanjang 77 sentimeter dan 36 sentimeter, satu ranting kayu sepanjang 36 sentimeter, serpihan kayu, satu talenan bambu, satu batu, serta sebilah sabit.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DK 2664 FDJ, sebuah kemeja lengan pendek bermotif daun berwarna hijau, dan celana pendek berwarna hitam.

Diduga Dipicu Sakit Hati

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, dugaan motif penyerangan berkaitan dengan rasa sakit hati terduga pelaku terhadap perkataan dan sikap korban.

Terduga pelaku disebut merasa tersinggung karena korban diduga mengucapkan kata-kata yang tidak pantas serta melemparnya menggunakan batu dan ranting kering.

Meski demikian, motif tersebut merupakan keterangan awal penyidik dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan alternatif, yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penentuan pasal yang tepat akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana dalam proses hukum selanjutnya.

Polres Bangli menyatakan pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Hingga proses hukum berjalan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap terduga pelaku.

Pewarta: S Kt Rencana

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button