BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Putusan Praperadilan Jilid II Made Daging: Kuasa Hukum Sebut Langkah Berani Hakim, Meski Setengah Kopling Siapkan Praperadilan Jilid III 

Jbm.co.id-DENPASAR | Sidang Praperadilan Jilid II mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging memasuki agenda Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tim Kuasa Hukum Made Daging terdiri dari Berdikari Law Office, I Made Daging, Gede Pasek Suardika(GPS), Kadek Cita Ardana Yudi dan tim bersama Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LABHI) Bali, I Made Ariel Suardana (IMAS) bersama tim.

Pada kesempatan tersebut, GPS menilai sebagai langkah berani hakim, meski dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan hukum yang dipersoalkan pihaknya.

GPS menyebut putusan tersebut sebagai langkah maju, tetapi masih menyisakan sejumlah pertanyaan terkait penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka I Made Daging dalam perkara sebelumnya.

“Lumayan. Kenapa begitu? Karena berani menerobos. Walaupun masih setengah kopling,” kata GPS menanggapi putusan tersebut.

Menurut GPS, salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian adalah keterkaitan antara putusan praperadilan jilid I, yang menyatakan penetapan tersangka I Made Daging sah, dengan langkah penyidik yang kemudian menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka dalam perkara sebelumnya.

GPS juga menilai rangkaian peristiwa hukum tersebut semestinya dieksplorasi lebih mendalam dalam pertimbangan hakim. Bagi tim kuasa hukum, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan kliennya, tetapi juga kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.

GPS Soroti Penerapan KUHAP Baru

Selain mengkritisi pertimbangan putusan, GPS menyoroti penerapan ketentuan penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

GPS mengingatkan bahwa penahanan seseorang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, termasuk ketentuan Pasal 100 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf h sebagaimana dirujuknya dalam persidangan.

Menurutnya, ketentuan tersebut harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum agar tindakan penahanan tidak dilakukan tanpa dasar yang jelas.

“Ini adalah angin segar penegakan hukum untuk menerapkan KUHAP baru bagi seluruh warga negara yang ditahan dengan aturan yang tidak jelas. Mereka bisa mengajukan dengan dasar ini,” kata GPS.

Oleh karena itu, GPS berharap penerapan KUHAP baru dapat memperkuat perlindungan hak warga negara, khususnya atas tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang.

Desak Made Daging Segera Keluar dari Tahanan

GPS juga menegaskan pihaknya meminta Made Daging segera dikeluarkan dari tahanan sesuai dengan amar putusan hakim dan prosedur hukum yang berlaku.

“Yang kedua, klien kami hari ini harus sudah keluar. Karena keputusan beliau diketuk, keluar saat dibacakan. Hari ini beliau mesti keluar,” GPS.

GPS menyatakan Tim Kuasa Hukum akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengacu pada isi amar yang dibacakan di persidangan.

Selain itu, GPS mengungkapkan rencana untuk kembali melaporkan dugaan tindak pidana yang menurut pihaknya sebelumnya terkendala untuk dilaporkan.

“Begitu keluar dari Tahti, masih di Polda, tinggal jalan sedikit, melapor,” ungkapnya.

Siapkan Praperadilan Jilid III

GPS memastikan perjuangan hukum pihaknya belum berakhir. Tim Kuasa Hukum kini mempersiapkan Praperadilan Jilid III yang akan mempersoalkan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka I Made Daging dalam perkara sebelumnya.

Menurutnya, tindakan penyidik tersebut perlu diuji melalui mekanisme peradilan, karena penetapan tersangka dalam perkara terdahulu telah dinyatakan sah melalui Putusan Praperadilan Jilid I.

“Kita menolak penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka Pak Daging untuk perkara yang lama, untuk menghormati putusan praperadilan pengadilan. Karena dia harus diputuskan di pengadilan,” tegasnya.

Oleh karena itu, GPS berharap permohonan praperadilan berikutnya dapat memberikan kepastian hukum mengenai legalitas penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka tersebut.

Kendati demikian, argumentasi yang diajukan Tim Kuasa Hukum nantinya tetap harus diuji oleh hakim berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ancang-Ancang Lapor Balik, Singgung Dugaan Keterangan Palsu

Tak hanya memepersiapkan Praperadilan Jilid III, GPS juga mengungkapkan rencana melaporkan sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara Made Daging.

Salah satunya adalah dugaan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut GPS, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

GPS menyebut laporan itu akan diarahkan kepada pelapor dan pihak-pihak lain yang menurut hasil penelaahan timnya patut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Namun, dugaan keterangan palsu tersebut masih merupakan klaim pihak kuasa hukum dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

GPS juga memperingatkan akan mengambil langkah hukum apabila laporan yang hendak disampaikan kembali tidak diterima aparat penegak hukum.

“Apalagi alasan Polda untuk tidak menerima laporannya. Sudah tidak ada lagi. Kalau tidak diterima lagi laporannya, ya sudah kita pidanakan semua juga,” kata GPS.

GPS menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencari penyelesaian hukum atas persoalan yang dinilai belum tuntas.

GPS: Keadilan Harus Diperjuangkan

Menutup keterangannya, GPS mengapresiasi keberanian hakim dalam mengambil langkah melalui Putusan Praperadilan Jilid II. Meski demikian, GPS menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum berikutnya.

Praperadilan jilid III dan rencana laporan balik menjadi langkah lanjutan yang disiapkan tim kuasa hukum untuk mempersoalkan tindakan penyidik serta dugaan tindak pidana yang mereka soroti.

“Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri. Karena kalau ditahan dengan semena-mena, memang harus melawan. Keadilan tidak bisa dihadirkan kecuali dengan diperjuangkan,” pungkasnya.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button