BeritaDaerahPemerintahan

Dugaan Kecurangan Pilkades Bangka Lelak: Ditemukan Selisih 24 Suara Antara Daftar Hadir dan Fisik Surat Suara

Jbm.co.id-REJENG, MANGGARAI |  Calon Kepala Desa Bangka Lelak Nomor Urut 02, Ferdinandus Baru, S.I.Kom (yang akrab disapa Nando), secara resmi mengajukan Surat Pengaduan dan Keberatan terkait rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangka Lelak yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Foto: Suasana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangka Lelak. 

Pengaduan tersebut diajukan langsung kepada Ketua Panitia Pilkades Bangka Lelak, Yohanes Mohon, atas ditemukannya indikasi ketidaksesuaian (selisih) data administrasi yang signifikan pada proses pemungutan suara di TPS 01 dan TPS 02.

“Surat pengaduan kami sudah diterima secara resmi oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Bangka Lelak, Bapak Yohanes Mohon, sebagaimana tercatat dalam tanda terima/bukti penerimaan nota keberatan nomor: 01/003/Pilkades/X/2026,” kata Nando.

Rincian Diskrepansi Data Pemungutan Suara

Berdasarkan hasil pencocokan data rekapitulasi di lapangan, ditemukan selisih akumulatif sebanyak 24 suara antara daftar hadir pemilih dan jumlah fisik surat suara terpakai di dalam kotak suara:

1. TPS 01:

Jumlah pemilih hadir (daftar hadir): 495 orang

Fisik surat suara terpakai: 487 lembar

Selisih: 8 tanda tangan lebih banyak dibanding fisik surat suara.

2. TPS 02:

Jumlah pemilih hadir (daftar hadir): 754 orang

Fisik surat suara terpakai: 738 lembar

Selisih: 16 tanda tangan lebih banyak dibanding fisik surat suara.

Ada Potensi Dugaan Pelanggaran

Ferdinandus Baru menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2019, pelaksanaan Pilkades menuntut adanya persamaan matematis mutlak antara jumlah pemilih yang hadir/menggunakan hak pilih dan jumlah surat suara yang terpakai.

Ketidaksesuaian data sebesar 24 suara ini mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur administratif berat dan dugaan malapraktik pemilihan yang berpotensi mencederai legitimasi hasil Pilkades.

“Selisih ini membuka dua potensi pelanggaran serius:

1. Dugaan manipulasi administrasi atau pemilih fiktif, di mana ada pihak yang menandatangani daftar hadir namun tidak menggunakan surat suara secara sah.

2. Dugaan hilangnya surat suara terpakai, yang sengaja tidak dimasukkan ke dalam kotak suara atau disingkirkan.

Kondisi ini merusak integritas demokrasi dan merugikan hak konstitusional kami sebagai calon,” tegas Ferdinandus.

Tuntutan Resmi Pelapor

Melalui pengaduan resmi ini, pihak Ferdinandus Baru mendesak Panitia Pilkades Bangka Lelak untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:

1. Pencatatan Resmi: Mencatat Surat Pengaduan Keberatan ini ke dalam Register Pengaduan Pilkades Bangka Lelak.

2. Uji Cocok dan Perhitungan Suara Ulang (Re-count & Data Reconciliation): Melakukan perhitungan ulang serta rekonsiliasi data secara menyeluruh antara Daftar Hadir Pemilih, Surat Suara Terpakai, Surat Suara Sisa, dan Surat Suara Rusak di TPS 01 dan TPS 02 secara transparan dengan melibatkan saksi calon dan pengawas.

3. Penundaan Pleno Penetapan: Menunda pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Desa Bangka Lelak hingga penyelesaian selisih data ini tuntas dan memiliki kepastian hukum.

Sebagai langkah transparansi dan penegakan hukum, surat tembusan pengaduan ini telah disampaikan kepada Camat Lelak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai di Ruteng, Ketua BPD Desa Bangka Lelak, serta Pengawas Pemilihan Kecamatan.

Pewarta: Rian Ngari

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button