BadungBaliBeritaDaerahPemerintahanPendidikan

Bawaslu Badung Beri Empat Catatan saat Tetapkan 426.849 Pemilih dalam PDPB Triwulan III 2026

Jbm.co.id-BADUNG | Bawaslu Kabupaten Badung menyoroti sejumlah persoalan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan data pemilih yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung benar-benar sesuai dengan kondisi terkini.

Sorotan itu disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, saat menghadiri Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Badung, Rabu (30/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Badung menyampaikan hasil pengawasan sekaligus sejumlah saran perbaikan yang telah dilakukan selama proses pemutakhiran data pemilih.

Rachmat mengungkapkan, terdapat empat hal yang menjadi perhatian Bawaslu Badung. Pertama, terkait pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berada di luar negeri.

Menurutnya, status dan pencatatan pemilih tersebut perlu dipastikan agar proses pemutakhiran data berjalan sesuai kondisi sebenarnya.

Kedua, Bawaslu Badung menyoroti data pemilih dengan disabilitas mental. Rachmat meminta dilakukan pencocokan dan penelitian (coktas) secara menyeluruh untuk memastikan kondisi serta status data pemilih tersebut.

Ketiga, Bawaslu meminta KPU Badung memberikan data pemilih yang tidak dikecualikan kepada Bawaslu. Data tersebut diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan dan uji petik di lapangan.

“Berdasarkan data saran perbaikan Bawaslu Badung yang dapat dikatakan jumlahnya sedikit, mohon kiranya KPU Badung dapat memberikan data pemilih yang tidak dikecualikan kepada Bawaslu untuk memperkuat pelaksanaan uji petik kami,” kata Rachmat.

Sementara perhatian keempat berkaitan dengan penetapan status TMS bagi pemilih yang telah meninggal dunia. Bawaslu mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar perubahan status tersebut, termasuk apakah surat keterangan meninggal dari rumah sakit telah cukup atau harus menggunakan akta kematian.

Pertanyaan tersebut disampaikan untuk memastikan adanya kejelasan dasar administrasi dalam setiap perubahan status data pemilih.

Anggota KPU Kabupaten Badung, Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa surat keterangan kematian yang dikeluarkan rumah sakit sudah dapat dijadikan dasar sementara. Namun, KPU Badung tetap akan mendorong masyarakat untuk mengurus akta kematian sebagai kelengkapan administrasi.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, S.H., menyampaikan bahwa KPU Badung telah melakukan sejumlah langkah dalam proses PDPB, diantaranya melalui pelaksanaan coktas, koordinasi dengan stakeholder terkait, serta self assessment terhadap data pemilih.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Badung menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 426.849 pemilih.

Jumlah tersebut terdiri atas 209.252 pemilih laki-laki dan 217.597 pemilih perempuan yang tersebar di Kabupaten Badung.

Bawaslu Badung menegaskan pengawasan PDPB dilakukan secara berkelanjutan untuk mendorong proses pemutakhiran data pemilih berjalan cermat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap perubahan data pemilih diharapkan dapat ditindaklanjuti berdasarkan kondisi faktual serta dokumen yang menjadi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Sumber: Rilis Bawaslu Badung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button