OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance Ditetapkan Sebagai Perusahaan Tak Dapat Disehatkan

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.
OJK menjelaskan, pencabutan izin dilakukan karena PT CSIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu kepada PT CSIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam rencana tindak status pengawasan khusus.
Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF dinilai tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus.
Atas kondisi tersebut, perusahaan kemudian ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Dengan pencabutan izin tersebut, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa kewajiban tersebut antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan pihak lainnya, serta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha.
Rapat tersebut untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF sekaligus membentuk Tim Likuidasi.
PT CSIF juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan.
Selain itu, perusahaan harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi.
Penunjukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha diterima dari OJK.
OJK menegaskan, tindakan pengawasan hingga pencabutan izin usaha PT CSIF dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas.
Langkah tersebut ditujukan untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Bagi debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban PT CSIF, dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui telepon atau WhatsApp di 0817 6324 339.
Masyarakat juga dapat menghubungi melalui email alit@creditsaison-id.com atau mendatangi kantor PT CSIF di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna
Sumber: Rilis OJK Bali



