BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahan

Pemprov Bali dan PT Denpasar Sepakat Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Jbm.co.id-DENPASAR | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses dan tidak diskriminatif.

Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali.

Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi mengatakan, penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas juga telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Upaya tersebut antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di seluruh Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” kata Gubernur Koster.

Pemprov Bali sebelumnya juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.

Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung terwujudnya layanan hukum yang inklusif dan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses pelayanan secara setara.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali.

Reporter: Ace Wiguna

Redaktur: Putu Wiguna

Sumber: Rilis Pemprov Bali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button