Imigrasi Denpasar Tindak Tegas WNA Belanda Dua Kali Mengamuk Pindahkan ke Rudenim

Jbm.co.id-DENPASAR | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil tindakan tegas atas seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial FMMM, perempuan berusia 67 tahun, yang dilaporkan mengamuk di hotel tempatnya menginap.
FMMM dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Senin (21/9/2026), setelah sebelumnya diamankan pihak kepolisian dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani penanganan keimigrasian.
Pemindahan dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Informasi mengenai WNA tersebut bermula dari laporan pihak hotel terkait perilaku FMMM yang mengamuk. Polisi yang menerima laporan kemudian mengamankan yang bersangkutan sebelum menyerahkan kepada pihak Imigrasi Denpasar.
Namun, saat menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, FMMM kembali mengamuk. Kondisi tersebut membuat petugas mengambil langkah penindakan dengan memindahkannya ke Rudenim Denpasar demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Secara administratif, FMMM dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan administrasi diselesaikan oleh Tim Inteldakim, proses penyerahan FMMM sebagai deteni dilakukan di Rudenim Denpasar.
Pada pukul 12.00 WITA, FMMM secara resmi diserahterimakan dan ditempatkan di Rudenim Denpasar untuk menunggu proses keimigrasian selanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menegaskan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum dan norma yang berlaku.
“Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut. Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting agar penanganan WNA yang bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” tegas R. Haryo Sakti.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna
Sumber: Rilis Imigrasi Denpasar




