BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahan

Fraksi Gerindra-PSI Kritik Tajam Perubahan APBD Bali 2026 Minta Tranparansi PWA Rp500 Miliar dan Pinjaman Rp873 Miliar

Jbm.co.id-DENPASAR | Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali melontarkan sejumlah kritik tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.

Pandangan Umum Fraksi disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa, S.H., M.H., dalam Rapat Paripurna ke-50 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Senin (14/9/2026).

Fraksi Gerindra-PSI menegaskan DPRD bukan lembaga yang hanya membenarkan setiap kebijakan pemerintah. DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan.

“Kritik bukan permusuhan. Kritik adalah bagian dari mekanisme demokrasi dan pengawasan agar pemerintahan berjalan benar,” demikian sikap yang ditegaskan Fraksi Gerindra-PSI.

Salah satu sorotan utama menyangkut postur Perubahan APBD Bali 2026. Pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp6,66 triliun atau meningkat 1,54 persen dibandingkan APBD induk sebesar Rp6,56 triliun.

Sementara belanja daerah mencapai Rp7,50 triliun, naik 3,64 persen dari anggaran induk sebesar Rp7,24 triliun. Kondisi tersebut membuat defisit dirancang sebesar Rp842,59 miliar, meningkat 23,92 persen dibandingkan defisit APBD induk sebesar Rp679,93 miliar.

Fraksi Gerindra-PSI mengingatkan agar angka-angka tersebut tidak hanya dipandang sebagai nominal dalam dokumen anggaran.

Menurut fraksi, dibalik setiap angka terdapat uang rakyat. Karena itu, keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari besarnya serapan anggaran, tetapi harus dilihat dari tujuan penggunaan, penerima manfaat, pelaksanaan hingga hasil akhirnya bagi masyarakat.

Jalan rusak, pelayanan kesehatan, pendidikan, sektor pertanian, perikanan dan peternakan, serta persoalan sampah dan lingkungan harus mendapatkan hasil nyata dari anggaran daerah.

PWA Rp500 Miliar Dipertanyakan

Fraksi Gerindra-PSI juga menyoroti target Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp500 miliar dalam Perubahan APBD 2026.

Target tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan karena realisasi PWA pada 2025 disebut hanya mencapai Rp369,02 miliar atau sekitar 73,80 persen dari target Rp500 miliar.

Fraksi mempertanyakan dasar penetapan target PWA 2026. Termasuk apakah belum optimalnya penerimaan disebabkan sistem pemungutan, lemahnya pengawasan, belum terintegrasinya data atau adanya wisatawan asing yang masuk melalui jalur domestik sehingga tidak terpantau.

Pemerintah diminta tidak hanya menaikkan target di atas kertas, tetapi memastikan target tersebut berdasarkan potensi riil dan kemampuan sistem pemungutan.

Fraksi juga meminta pemerintah membuka secara rinci penggunaan dana PWA.

“Dimana uang itu digunakan? Programnya apa? Lokasinya di mana? Nilainya berapa? Siapa pelaksananya? dan apa hasil yang sudah dirasakan masyarakat?,” tanyanya.

Fraksi Soroti Pinjaman Daerah Rp873 Miliar

Sorotan lainnya diarahkan pada struktur defisit dan rencana pinjaman daerah. Dalam Perubahan APBD 2026, defisit sebesar Rp842,59 miliar ditambah pengeluaran pembiayaan Rp743,46 miliar. Kebutuhan pembiayaan antara lain ditutup melalui SiLPA Tahun Lalu sebesar Rp712,87 miliar dan rencana pinjaman daerah sebesar Rp873,19 miliar.

Fraksi Gerindra-PSI mempertanyakan alasan pinjaman daerah terus dicantumkan dalam struktur anggaran.

Menurut fraksi, apabila pinjaman tidak terealisasi tetapi program dan kegiatan tetap dapat berjalan, pemerintah perlu menjelaskan untuk apa pinjaman tersebut sebenarnya dibutuhkan.

Sebaliknya, apabila pinjaman memang sangat diperlukan, pemerintah harus menjelaskan program apa yang secara langsung bergantung pada pinjaman tersebut.

Fraksi juga menyoroti pola penganggaran dengan memasukkan pinjaman daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan yang disebut telah muncul berulang hingga enam kali sejak Perubahan APBD 2021 sampai 2026.

“Enam kali bukan lagi sebuah kejadian yang bisa dianggap kebetulan. Ini sudah menjadi pola yang harus dijelaskan secara serius,” tegas Fraksi Gerindra-PSI.

Pemerintah diminta menjelaskan kebutuhan pinjaman, program yang bergantung pada pinjaman, biaya bunga dan kewajiban lainnya, kemampuan pembayaran Pemprov Bali, dampak terhadap APBD tahun-tahun berikutnya serta manfaat konkret bagi masyarakat.

Fraksi juga meminta kejelasan apakah pola tersebut pernah menjadi catatan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, temuan atau catatan pemeriksaan BPK RI maupun hasil review Inspektorat Provinsi Bali.

Penyertaan Modal PT Pusat Kebudayaan Bali Diminta Transparan

Fraksi Gerindra-PSI turut meminta informasi terbuka mengenai realisasi pengeluaran pembiayaan daerah hingga 30 Juni 2026, terutama penyertaan modal pada PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda).

DPRD meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan angka, tetapi juga menjelaskan dana yang telah dikeluarkan, progres fisik, progres keuangan, kendala serta kapan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat.

Jika terjadi keterlambatan, perubahan rencana atau peningkatan biaya, pemerintah diminta memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk apabila proyek tersebut nantinya menghasilkan pendapatan bagi daerah, harus dijelaskan target pendapatan dan kapan mulai memberikan kontribusi.

Aset Daerah Harus Berikan Manfaat Publik

Persoalan aset daerah juga menjadi perhatian Fraksi Gerindra-PSI. Fraksi menegaskan aset daerah pada hakikatnya merupakan milik rakyat. Karena itu, setiap pemanfaatan maupun investasi aset harus memenuhi prinsip legal, transparan, menguntungkan daerah, memiliki risiko terukur dan memberikan manfaat publik.

Aset daerah, kata fraksi, tidak boleh sekadar berpindah bentuk pengelolaan tanpa manfaat publik yang jelas.

Setiap investasi aset harus mampu menjawab besaran modal, risiko, hasil serta manfaat bagi masyarakat.

Jika menghasilkan pendapatan, manfaatnya didorong untuk diprioritaskan pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti infrastruktur, lingkungan, pertanian, peternakan, perikanan, pendidikan dan kesehatan.

Soroti Penegakan Tata Ruang Berpotensi Tebang Pilih

Fraksi Gerindra-PSI juga memberikan perhatian serius terhadap penegakan tata ruang dan alih fungsi lahan.

Fraksi menyatakan mendukung penegakan aturan tata ruang, tetapi dukungan tersebut tidak berarti memberikan “cek kosong” kepada pemerintah. Yang diminta adalah tindakan tegas, adil dan tidak tebang pilih.

Fraksi mempertanyakan apabila pelanggaran tata ruang, alih fungsi lahan dan perizinan terjadi di banyak tempat, mengapa hanya lokasi tertentu yang ditindak.

Pemerintah diminta memiliki data mengenai seluruh pelanggaran, termasuk jumlah pelanggaran yang telah ditemukan, sedang diproses maupun belum ditindak.

“Kalau memang melanggar, tindak. Siapapun pelakunya. Apapun latar belakangnya. Sekecil apapun usahanya. Sebesar apapun modalnya. Sedekat apapun hubungannya dengan kekuasaan. Aturan harus berdiri di atas semua kepentingan,” ujarnya.

Fraksi mengingatkan jangan sampai penegakan hukum terlihat keras kepada masyarakat kecil tetapi lunak terhadap pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Minta Sistem Pengawasan Tata Ruang Terintegrasi

Untuk mencegah penegakan aturan yang hanya berdasarkan isu atau viralitas, Fraksi Gerindra-PSI meminta Pemprov Bali membangun sistem pengawasan tata ruang yang dapat dipantau dan dievaluasi.

Sistem tersebut setidaknya memuat pemetaan pelanggaran, basis data perizinan, status setiap pelanggaran, tindakan yang telah dilakukan serta tindak lanjut terhadap pelanggaran.

Dengan demikian, penegakan tata ruang tidak bergantung pada siapa yang sedang ramai diberitakan.

“Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan viralitas. Hukum harus bekerja berdasarkan aturan,” ujarnya.

Pelayanan Publik Tak Boleh Dipengaruhi Kedekatan Kekuasaan

Fraksi Gerindra-PSI juga mengingatkan agar pelayanan publik tidak dipengaruhi kedekatan politik maupun hubungan dengan kekuasaan.

Pemerintah dinilai merupakan milik seluruh rakyat Bali, bukan milik partai, kelompok tertentu, pengusaha tertentu maupun orang-orang yang dekat dengan pejabat. Oleh karena itu, pelayanan publik harus berdasarkan kebutuhan dan aturan.

Masyarakat kecil yang salah harus ditindak sesuai aturan. Pengusaha besar yang salah juga harus ditindak. Bahkan pejabat yang melakukan kesalahan harus diproses sesuai ketentuan. Fraksi menolak adanya hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Jangan Sampai Rakyat Hanya Jadi Penonton Pembangunan

Pada bagian akhir pandangannya, Fraksi Gerindra-PSI mempertanyakan arah pembangunan Bali. Pertumbuhan investasi, pariwisata dan pendapatan daerah harus diikuti peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi mempertanyakan apakah petani semakin sejahtera, nelayan semakin kuat, UMKM semakin maju, anak-anak Bali memperoleh pendidikan lebih baik, masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan lebih mudah, infrastruktur semakin baik dan lingkungan semakin terjaga, termasuk persoalan sampah dan lapangan pekerjaan bagi generasi muda Bali.

“Jangan sampai Bali hanya menjadi tempat yang indah untuk dikunjungi, tetapi semakin sulit menjadi tempat yang nyaman untuk ditinggali oleh masyarakatnya sendiri,” terangnya.

Pengawasan Berlanjut Setelah APBD Ditetapkan

Menutup pandangannya, Fraksi Gerindra-PSI menegaskan pengawasan tidak akan berhenti setelah APBD ditetapkan.

Fraksi akan melihat kembali apa yang dijanjikan, apa yang dianggarkan, apa yang dilaksanakan, bagaimana hasilnya dan siapa yang merasakan manfaatnya.

DPRD, menurut Fraksi Gerindra-PSI, tidak boleh hanya mengawasi angka di atas kertas, tetapi juga pelaksanaan dan hasilnya.

“Jika pemerintah benar, kami akan katakan benar. Jika pemerintah perlu diperbaiki, kami akan katakan perlu diperbaiki. Jika ada kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat, kami akan menyampaikannya secara terbuka. Dan jika ada pelanggaran, kami akan meminta agar diproses sesuai ketentuan,” paparnya.

Fraksi Gerindra-PSI menegaskan APBD bukan milik pemerintah dan bukan pula milik DPRD. APBD merupakan uang rakyat yang dipercayakan untuk dikelola pemerintah.

Oleh karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap kebijakan harus dapat dijelaskan, setiap program harus dapat diukur hasilnya dan setiap aturan harus berlaku sama.

“Satu aturan untuk semua. Satu hukum untuk semua. Satu ukuran untuk semua. Dan satu tujuan, yakni kesejahteraan masyarakat Bali,” pungkasnya.

Reporter: Ivan

Redaktur: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button