BNN Gebrak Kebijakan Tegas Tata Kelola Vape Dorong Larang Total Ungkap Ribuan Cartridge dan Ton Zat Berbahaya

Jbm.co.id-JAKARTA | Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape. Salah satu opsi yang diusulkan adalah pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Usulan tersebut disampaikan BNN dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kantor Staf Presiden.
Dalam forum tersebut, masing-masing instansi menyampaikan perspektif sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk BNN.
BNN yang diwakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Aldrin M.P. Hutabarat mengungkapkan sejumlah barang bukti zat berbahaya yang disita sepanjang 2026, diantaranya 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamin cair, serta 800 kilogram ketamin HCL.
Aldrin mengatakan, sejumlah pengungkapan besar terjadi di beberapa wilayah. Sebanyak 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid diungkap di Gresik, Jawa Timur, pada Juli 2026.
Kemudian, pada Agustus 2026, BNN mengungkap 1,3 ton ketamin di Kepulauan Riau. Pada bulan yang sama, BNN kembali mengungkap 2,6 ton metamfetamin cair di wilayah tersebut.
Selain itu, pengungkapan kasus narkotika juga dilakukan di Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.
Menurut Aldrin, temuan tersebut menjadi perhatian serius, karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat berbahaya.
“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” kata Aldrin.
Ia menjelaskan, peningkatan peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair tidak hanya berdampak terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menambah beban sosial dan ekonomi negara.
Apabila tidak segera diantisipasi, pemerintah dinilai harus menanggung konsekuensi yang lebih besar, mulai dari biaya rehabilitasi bagi penyalahguna, biaya pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, hingga biaya pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar.
Atas pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Perpres sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut.
Meski demikian, BNN menegaskan usulan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antarkementerian dan lembaga.
BNN akan menunggu hasil kajian komprehensif yang dilakukan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kajian tersebut diharapkan menjadi dasar bagi kebijakan yang memiliki landasan bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna
Sumber: Rilis BNN



