BadungBaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahan

Gubernur Koster Minta Perbekel ‘Jengah’ Soal Sampah Bersiap Tanpa TPA Suwung

Jbm.co.id-BADUNG |  Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya keseriusan pemerintah desa dalam menangani persoalan sampah di Bali.

Dalam Rapat Koordinasi percepatan penanganan sampah di Kabupaten Badung, Gubernur Bali itu meminta para perbekel dan lurah bersama bendesa adat memiliki rasa “jengah” atau malu jika wilayahnya masih bermasalah dengan sampah.

Untuk itu, Gubernur Bali Wayan Koster memimpin Rapat Koordinasi di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Jumat, 6 Maret 2026.

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster memimpin Rapat Koordinasi di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Jumat, 6 Maret 2026.

Rapat Koordinasi juga menjadi tindak lanjut dari kunjungan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, ke sejumlah fasilitas pengolahan sampah berbasis sumber di Badung sehari sebelumnya.

Dalam arahannya, Gubernur Koster menilai penanganan sampah di Bali, khususnya di wilayah Badung dan Denpasar, sudah berada pada tahap mendesak.

Menurutnya, masyarakat Bali selama ini sangat menjaga kesucian secara spiritual atau niskala, namun seringkali mengabaikan kebersihan lingkungan secara sekala.

“Penyucian niskala tak ada yang tertinggal, masyarakat Bali telah melakukan berbagai upacara penyucian mulai dari tingkatan yang paling kecil hingga upacara besar,” paparnya.

Namun, disisi lain, perhatian terhadap lingkungan fisik dinilai masih kurang sehingga danau, laut, dan berbagai kawasan menjadi kotor. Kondisi tersebut bahkan diyakini turut memicu berbagai bencana banjir yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah Bali.

“Saya mikir, ini alam Bali sudah mulai protes. Niskala selama ini dijalankan dengan baik, tapi secara sekala tak jalan. Jadinya oleng dan alam marah,” urainya.

Selain itu, Gubernur Koster juga menyinggung rencana penutupan total TPA Suwung oleh pemerintah pusat karena kondisinya dinilai tidak lagi layak dan berpotensi mencemari lingkungan. Bahkan, kasus pengelolaan tempat pembuangan akhir tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara sampah organik wajib diselesaikan dari sumbernya, sebelum akhirnya tempat pembuangan tersebut ditutup total pada 1 Agustus 2026.

Melihat tahapan tersebut, Gubernur Koster mendorong seluruh desa dan kelurahan di Badung untuk segera menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber.

“Sampah organik harus selesai di sumber, mulai dari di tingkat rumah tangga atau desa. Kunci utamanya adalah disiplin memilah,” imbuhnya.

Menurut Gubernur Koster, konsep pengelolaan sampah berbasis sumber sebenarnya bukan hal baru di Badung. Sejumlah desa bahkan sudah menjadi contoh keberhasilan dalam pengelolaan sampah, seperti Desa Punggul, Desa Gulingan, Desa Bongkasa Pertiwi, dan Desa Darmasaba.

Gubernur Koster juga mengungkapkan bahwa terbitnya Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber terinspirasi dari keberhasilan Desa Punggul dalam mengelola sampah di tingkat desa.

“Selain Punggul, ada Desa Gulingan, Bongkasa Pertiwi dan Darmasaba. Pengelolaan sampahnya sudah bagus banget. Kalau desa-desa itu bisa, kenapa yang lain tidak. Harus jengah, intinya adalah niat dan kemauan. Kalau bisa, buat yang lebih bagus,” cetusnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan tersebut, Gubernur  Koster juga membuka peluang pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali jika desa ingin membangun fasilitas pengolahan sampah berbasis sumber atau TPS3R.

Gubernur Koster juga meminta I Wayan Adi Arnawa selaku Bupati Badung memimpin langsung gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan kelurahan. Perangkat daerah hingga aparatur pemerintah diminta ikut mengawal program tersebut secara serius.

Tak hanya di tingkat desa, Pemkab Badung juga diminta mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber di hotel, restoran, sekolah, perkantoran, dan tempat usaha lainnya.

Bahkan, Gubernur Koster menyarankan pertemuan khusus dengan pelaku usaha pariwisata agar komitmen pengelolaan sampah dapat dijalankan secara konsisten.

Diakhir arahannya, Gubernur  Koster menegaskan pentingnya penerapan sistem penghargaan dan sanksi bagi desa atau kelurahan. Wilayah yang berhasil mengelola sampah dengan baik akan mendapat insentif, sedangkan yang tidak disiplin akan dikenakan sanksi.

“Menteri LH sangat komit dengan penanganan sampah di Bali karena kita sudah punya regulasi yang jelas. Jika berhasil, Bali akan menjadi contoh bagi daerah lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali dalam rapat koordinasi yang melibatkan perbekel, lurah, bendesa adat, camat hingga TP PKK di wilayah Badung.

Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan langkah cepat Pemkab Badung untuk menindaklanjuti rencana penutupan total TPA Suwung yang tidak bisa ditunda lagi.

“Karena per April 2026, TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu, langkah pertama yang multak harus dilakukan adalah mendisiplinkan masyarakat untuk melakukan pemilahan,” ungkapnya.

Ia juga meminta dukungan penuh masyarakat Badung dalam upaya penanganan sampah, mengingat persoalan pengelolaan TPA Suwung sudah memasuki tahap penyidikan sehingga memerlukan langkah penanganan yang serius dan terukur. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button