Imigrasi Denpasar Deportasi WN China dari Bali Gunakan VOA untuk Awasi Proyek

Jbm.co.id-DENPASAR | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) China berinisial JZ (29), setelah kedapatan melakukan aktivitas sebagai pengawas proyek di Bali.
JZ diketahui menjalankan aktivitas tersebut menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau izin tinggal kunjungan. Izin tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan pekerjaan di Indonesia.
Tindakan administratif keimigrasian terhadap JZ dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang dinilai melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pendeportasian JZ berlangsung pada Senin, 7 September 2026, mulai pukul 14.30 WITA hingga selesai. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal JZ hingga Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pengawalan dilakukan untuk memastikan seluruh proses keberangkatan JZ dari Bali berjalan sesuai prosedur keimigrasian.
JZ kemudian diberangkatkan menggunakan penerbangan dengan kode MU7406 dan MU5323 pada pukul 18.15 WITA.
Ia meninggalkan Bali melalui rute Denpasar-Shanghai-Changsha.
Pendeportasian ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi Denpasar dalam menegakkan aturan terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani mengapresiasi langkah yang dilakukan Imigrasi Denpasar.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditindak sesuai hukum.
“Langkah itu merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna
Sumber: Rilis Imigrasi Ngurah Rai



