BeritaDaerahEkonomiNasionalPemerintahan

OJK dan Kemenkes Dorong Asuransi Kesehatan Lebih Efisien dan Terjangkau

Jbm.co.id-JAKARTA |  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat ekosistem asuransi kesehatan untuk mendorong layanan kesehatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menekan biaya layanan kesehatan agar semakin terjangkau.

Untuk itu, OJK bersama Kemenkes melaksanakan Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan atau fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat.

“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” kata Ogi.

Menurut Ogi, OJK akan terus mendorong penguatan ekosistem tersebut agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin baik.

“Kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik. Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” kata Ogi.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan.

Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan untuk menciptakan pembiayaan kesehatan yang efisien sekaligus membangun ekosistem kesehatan yang dapat berkembang secara berkelanjutan.

“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” kata Budi.

Budi menjelaskan, peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu terus diperkuat. Salah satu langkah yang didorong adalah pertukaran data serta penyelarasan mekanisme pembayaran.

Lima Perusahaan Asuransi dan Tujuh Jaringan Rumah Sakit

Sebagai bagian dari implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi menandatangani PKS, yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.

Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.

Melalui kerja sama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi berbagai hambatan dalam proses pelayanan yang melibatkan peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.

Task Force KAPJ selanjutnya akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antara penyelenggara jaminan dan pemangku kepentingan terkait.

Sinergi kebijakan sektor kesehatan dengan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan mampu membentuk ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Reporter: Ace Wiguna

Redaktur: Putu Wiguna

Sumber: Rilis OJK Bali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button