BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

Imigrasi Denpasar Amankan Dua WNA Terindikasi Overstay saat Patroli di Ubud dan Sanur

Jbm.co.id-DENPASAR |  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi melakukan overstay saat patroli pengawasan keimigrasian di wilayah Ubud dan Sanur, Bali, Kamis, 27 Agustus 2026.

Patroli tersebut dilaksanakan dibawah kendali dan pimpinan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemantauan dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan profesional.

 Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Denpasar mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Dari hasil patroli, petugas menemukan dua WNA yang terindikasi mengalami pelanggaran izin tinggal berupa overstay.

Kedua WNA kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan identitas, masa berlaku izin tinggal, serta dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.

Patroli pengawasan orang asing ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Imigrasi Denpasar dalam menjaga ketertiban di Bali, khususnya ditengah tingginya aktivitas dan mobilitas wisatawan mancanegara.

Melalui pengawasan secara langsung di lapangan, Imigrasi Denpasar memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing tetap berada dalam koridor hukum dan ketentuan keimigrasian Indonesia.

Imigrasi Denpasar menegaskan peran pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga Bali agar tetap aman, tertib, dan kondusif. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button