Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali Senilai Rp12,55 Miliar

Jbm.co.id-BADUNG | Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil mengungkap dugaan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang menggunakan pita cukai palsu di Bali.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat serta mendukung keberlanjutan sektor pariwisata Bali.
Dari hasil pengungkapan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp2,14 miliar.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan adanya peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI melakukan operasi gabungan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam operasi itu, tim menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan minuman beralkohol yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke dua bangunan di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan ribuan botol MMEA golongan B dan C dari berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” kata Djaka.
Menurutnya, pengawasan terhadap MMEA ilegal juga memiliki peran penting dalam menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia.
“Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal,” tambahnya.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.
Penyidik bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali untuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Ketentuan tersebut mengatur larangan menjual, menawarkan, menyimpan, maupun mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah atau yang diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
Bea Cukai juga menghimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai sebagai bentuk partisipasi dalam menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, serta mendukung industri yang patuh terhadap ketentuan. (ace).



