Made Supartha Soroti Mosi Tidak Percaya HNSI Bali, Desak Evaluasi Total Perda Bendega

Jbm.co.id-DENPASAR | Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, Made Supartha, menilai mosi tidak percaya yang disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali merupakan peringatan serius bagi pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama DPD HNSI Bali, Kepala DKP Provinsi Bali, BKPSDM, dan Biro Hukum Setda Bali pada Senin (27/7/2026). Rapat tersebut membahas surat mosi tidak percaya yang diajukan HNSI terhadap Kepala DKP Bali.
Menurut Made Supartha, munculnya mosi tidak percaya dari organisasi nelayan mencerminkan adanya persoalan mendasar yang harus segera ditangani, terutama menyangkut perlindungan terhadap nelayan dan masyarakat pesisir di Bali.
“Kita sangat menyayangkan sampai muncul mosi tidak percaya kepada pemerintah. Ini harus menjadi pelajaran bersama. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan kepada nelayan dan masyarakat pesisir, sehingga persoalan seperti ini tidak terus berlarut-larut,” tegas Supartha.
Dalam kesempatan itu, Supartha juga menyoroti implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega yang dinilai belum berjalan maksimal meski telah berlaku hampir sembilan tahun.
Ia menilai perda tersebut memiliki peran strategis sebagai dasar hukum dalam memperkuat kelembagaan Bendega sebagai bagian dari kearifan lokal Bali sekaligus memberikan perlindungan kepada nelayan.
“Sudah hampir sembilan tahun sejak perda ini disahkan, tetapi persoalan kelembagaan Bendega saja belum tuntas. Ini yang sangat saya sayangkan. Bendega bukan hanya organisasi nelayan, tetapi juga bagian dari budaya dan sistem sosial masyarakat pesisir Bali yang harus dijaga keberadaannya,” ujarnya.
Supartha meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda Bendega agar tujuan pembentukannya benar-benar dapat diwujudkan.
Menurutnya, keberhasilan sebuah peraturan daerah tidak hanya diukur dari keberadaan regulasi, tetapi juga dari implementasi program yang mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan, memperkuat kelembagaan Bendega, serta memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat pesisir.
“Perda dibuat untuk dilaksanakan dan memberi manfaat kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah harus memastikan seluruh amanat perda berjalan secara optimal agar keberadaannya benar-benar dirasakan oleh para nelayan dan masyarakat pesisir di Bali,” pungkasnya.




