BeritaDaerahEkonomiPemerintahanPendidikanSosial

Pencairan TPG Guru di Pacitan Untuk Periode Juli, Tak Bisa Dilakukan. Validasi Data Dapodik Jadi Kendala

"Belum diambilnya data Dapodik berdampak langsung pada tertundanya proses penerbitan SKTP"

Pacitan,JBM.co.id-Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Pendidikan mengisyaratkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru pendidikan dasar untuk periode Juli 2026 berpotensi mengalami keterlambatan. Proses penyaluran yang semestinya dapat dilakukan pada bulan ini, diperkirakan baru bisa direalisasikan pada Agustus mendatang.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso, menjelaskan bahwa hingga Senin (27/7), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum melakukan pengambilan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) seluruh satuan pendidikan.

Padahal, data tersebut menjadi dasar utama dalam penyusunan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun) yang digunakan untuk menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan (SKTP).

“Biasanya pengambilan data Dapodik dilakukan setiap tanggal 10. Namun hingga tanggal 20 kemarin belum juga dilakukan karena data guru di Dapodik dari seluruh satuan pendidikan memang belum lengkap,” ujar Rino.

Belum diambilnya data Dapodik berdampak langsung pada tertundanya proses penerbitan SKTP. Tanpa dokumen tersebut, pencairan TPG tidak dapat diproses, sehingga ribuan guru harus bersabar menunggu tahapan administrasi di tingkat pusat rampung.

Berdasarkan data periode sebelumnya, jumlah calon penerima TPG di Kabupaten Pacitan mencapai sekitar 3.700 guru dan tenaga kependidikan. Mereka diperkirakan baru dapat menerima haknya setelah seluruh proses validasi data selesai dilakukan.

“Ya, kemungkinan kalau Juli ini belum bisa terealisasi. Mungkin molor bulan depan,” pungkas Rino.

Keterlambatan ini diharapkan hanya bersifat sementara. Dinas Pendidikan Pacitan memastikan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat sembari mendorong seluruh satuan pendidikan segera melengkapi dan memperbarui data Dapodik agar proses penerbitan SKTP dapat segera dilakukan dan pencairan TPG tidak mengalami penundaan lebih lama lagi.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button