BadungBaliBeritaDaerahPemerintahanPendidikan

Bawaslu Badung dan Pemkab Perkuat Tata Kelola Aset Bikin BMN Transparan dan Akuntabel

Jbm.co.id-BADUNG | Bawaslu Kabupaten Badung memperkuat komitmen dalam mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Untuk itu, Bawaslu Badung melakukan Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2026 di Sekretariat Bawaslu Badung, Rabu, 8 Juli 2026.

Rapat yang berlangsung secara luring dan daring itu melibatkan Biro Keuangan BMN Bawaslu RI, Inspektorat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Bali, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Badung.

Ketua Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, menegaskan bahwa pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas kelembagaan. Menurutnya, aset yang digunakan Bawaslu Badung terdiri atas BMN dan aset milik Pemerintah Kabupaten Badung yang dimanfaatkan melalui mekanisme pinjam pakai.

“Pengelolaan Barang Milik Negara harus dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan berdasarkan kondisi riil aset. Karena itu kami masih memerlukan arahan, pendampingan, serta dukungan dari Bawaslu Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Badung agar pengelolaan aset dapat berjalan sesuai regulasi,” kata Semara Cipta.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha menjelaskan bahwa pengelolaan BMN merupakan agenda rutin pada masa non-tahapan pemilu. Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Badung yang telah menyediakan gedung beserta sarana dan prasarana melalui mekanisme pinjam pakai.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam pemeliharaan aset akibat keterbatasan anggaran di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah.

“Diskusi bersama pemerintah daerah menjadi momentum penting untuk saling berbagi praktik yang baik sehingga tata kelola aset dapat semakin tertib dan memberikan manfaat, baik bagi kabupaten maupun provinsi,” terangnya.

Koordinator Divisi SDMOD Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menambahkan bahwa seluruh pengelola BMN harus berpedoman pada regulasi agar setiap aset tercatat, dipelihara, dan dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Barang Milik Negara merupakan aset negara yang harus dijaga dan dikelola secara profesional. Karena itu, seluruh pengelola BMN harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, memastikan setiap aset tercatat dengan benar, dipelihara sesuai kewenangan, dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Kepatuhan terhadap ketentuan BMN menjadi fondasi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Wiratma.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Badung, Drs. Firman Kurniawan, memaparkan sejumlah kendala yang masih dihadapi, diantaranya belum adanya kejelasan mekanisme pemeliharaan terhadap aset milik pemerintah daerah, perbedaan data inventaris dengan kondisi di lapangan, serta rencana pembangunan fasilitas pendukung di lingkungan kantor.

“Kami berharap adanya arahan mengenai mekanisme penganggaran serta dukungan koordinasi dari Kesbangpol dan BPKAD agar penyelesaian administrasi aset dapat berjalan lebih optimal. Kejelasan status aset akan memudahkan proses pemeliharaan sekaligus mendukung pelayanan kelembagaan,” kata Firman.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPKAD Kabupaten Badung, IB Ari Suparta, menjelaskan bahwa setiap usulan pembangunan fisik maupun dukungan anggaran harus diajukan secara resmi kepada Bupati Badung melalui BPKAD dengan melampirkan alasan kebutuhan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia juga menyebut penyusunan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) masih berlangsung untuk memperjelas rincian aset yang dipinjam-pakaikan.

Koordinator BMN Bawaslu RI, Ratna Sari, menilai penyelesaian dokumen BAST beserta rincian aset menjadi langkah penting agar status kepemilikan dan tanggung jawab pemeliharaan masing-masing pihak menjadi jelas.

Sementara itu, perwakilan Kesbangpol Kabupaten Badung, Mayun Matrini, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memfasilitasi kebutuhan kelembagaan sepanjang seluruh proses pengajuan dilakukan sesuai ketentuan.

Melalui rapat ini, seluruh peserta sepakat bahwa sinergi antara Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Badung menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola Barang Milik Negara yang profesional, efektif, dan akuntabel sehingga seluruh aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tugas kelembagaan. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button