Cara Unik BPN Bali Edukasi Warga Lawan Mafia Tanah Lewat Film Horor Misteri Tanah Sengketa

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali memiliki cara berbeda dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya mafia tanah.
Alih-alih melalui seminar formal, BPN Bali memilih menyampaikan pesan melalui film layar lebar bergenre horor misteri berjudul Tanah Sengketa.
BPN Bali menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) film di Cinepolis Sidewalk Jimbaran, Kabupaten Badung, Kamis, 25 Juni 2026.

Acara ini dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, A. Ptnh.,M.H., QCRO., didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Bali, Hardiansyah, S.H., M.H., dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Bali.
Menurutnya, penyampaian edukasi melalui film dinilai lebih mudah diterima masyarakat karena mengangkat cerita yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, terutama terkait persoalan tanah.
“Lewat cerita di film yang dekat dengan keseharian, kami harap edukasi ini bisa menjangkau masyarakat lebih luas. Tertib administrasi adalah kunci mencegah konflik di kemudian hari,” kata Eko.
Eko juga mengungkapkan, kasus sengketa tanah di Bali tergolong kecil dibandingkan dengan jumlah layanan pertanahan yang ditangani BPN. Berdasarkan data yang dimiliki, sengketa tanah hanya berada di kisaran lima persen.
“Untuk Provinsi Bali, kalau dipersentasekan, kasus sengketa itu sekitar lima persen saja,” ungkapnya.
Meski jumlahnya relatif kecil, setiap Kantor Pertanahan di Bali tetap menangani persoalan lahan yang muncul di masyarakat. BPN Bali mengutamakan penyelesaian melalui jalur mediasi.
Apabila proses mediasi tidak menemukan titik temu dan masing-masing pihak tetap bertahan dengan pendiriannya, maka penyelesaian akan dilanjutkan melalui jalur pengadilan.
BPN sendiri membagi persoalan pertanahan menjadi tiga kategori, yakni sengketa, konflik, dan perkara. Sengketa biasanya melibatkan individu, badan hukum, atau pemerintah.
Sementara konflik melibatkan massa dalam skala besar, sedangkan perkara merupakan persoalan yang sudah masuk ranah hukum di pengadilan.
Lahan Terbengkalai Berpotensi Jadi Celah Mafia Tanah
BPN Bali juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan aset tanah terbengkalai. Lahan yang tidak dikelola dinilai memiliki potensi menjadi celah munculnya sengketa maupun praktik mafia tanah.
Masyarakat diminta berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah dan memastikan seluruh proses dilakukan dengan prinsip itikad baik.
BPN menegaskan, seseorang yang membeli tanah yang sudah diketahui sedang dalam sengketa dapat dianggap tidak memenuhi prinsip pembeli beritikad baik. Kondisi tersebut bisa berdampak pada hilangnya perlindungan hukum.
Sebaliknya, pembeli yang menjalankan transaksi secara benar dan beritikad baik akan mendapatkan perlindungan dari negara.
Film Tanah Sengketa yang digunakan sebagai sarana edukasi BPN Bali mulai tayang serentak di bioskop sejak 25 Juni 2026.
Film garapan sutradara Muda Saleh tersebut dibintangi duo The Virgin, Dara dan Mita. Ceritanya mengangkat kisah Yuni, seorang mahasiswi idealis yang ingin membangun taman belajar di Kampung Degong, namun harus menghadapi persoalan mafia lahan, penolakan warga, hingga teror supranatural diatas tanah yang diperebutkan. (ace).




