Polemik!!! Zona Kuning RTRW Bali Ditengah Sawah, Gung De Aryawan: Ini Model Baru Penjajahan Tindas Petani Kecil Pribumi

Jbm.co.id-DENPASAR | Kebijakan tata ruang di Bali kembali menjadi sorotan publik, setelah munculnya persoalan kawasan persawahan yang berubah status menjadi “Zona Kuning” atau zona permukiman dan akomodasi wisata.
Kondisi tersebut dinilai membuat sejumlah vila, restoran hingga akomodasi wisata bisa berdiri ditengah kawasan pertanian.

Aktivis Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., sekaligus Sekretaris ARUN Bali mengungkapkan, terdapat banyak bangunan wisata yang memperoleh izin, karena dalam peta RTRW wilayah tersebut telah berubah menjadi zona permukiman, vila, hotel, atau rumah makan, meski secara lokasi masih berada ditengah hamparan sawah petani.
“Terdapat banyak villa/restoran bisa dapat izin dalam kawasan persawahan, karena memang peta RTRW-nya sudah dikuningin atau pink menjadi zona permukiman atau akomodasi wisata vila, hotel dan rumah makan, padahal lokasinya dikelilingi sawah petani,” kata Gung De Aryawan.
Lebih lanjut, Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan (Gung De Aryawan) menegaskan istilah “Zona Kuning atau Pink” dalam praktek tata ruang Bali berarti lahan tersebut secara aturan dapat dikembangkan menjadi villa, glamping, restoran, maupun akomodasi wisata lainnya.
“Zona Kuning atau Pink” atau ITR Kuning / Zona Permukiman / Zona Villa & Akomodasi Wisata berarti secara tata ruang lahan itu sudah boleh dibangun villa, glamping, restoran, bukan lagi sawah pertanian,” kata Gung De Aryawan.
Gung De Aryawan mencontohkan sejumlah kawasan yang dalam promosi properti disebut memiliki status zona kuning dengan potensi pembangunan villa maupun resort, sementara di sekitarnya masih terdapat lahan sawah yang dikelola petani.
Gung De Aryawan menilai persoalan utama berada pada perubahan fungsi lahan pertanian yang dinilai tidak sejalan dengan perlindungan kawasan pertanian berkelanjutan.
Dalam aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) wajib masuk dalam perlindungan tata ruang.
Selain itu, RTRW Bali 2023-2043 juga menetapkan kawasan pertanian lahan basah dan subak sebagai kawasan lindung budaya.
“Inilah bentuk praktek kebijakan yang menindas rakyat kecil model penjajahan. Sangat zalim kepada pribumi,” tegasnya.
Gung De Aryawan menyebut tekanan investasi pariwisata menjadi salah satu faktor besar yang mendorong alih fungsi lahan sawah di Bali.
Menurutnya, perubahan zonasi membuat nilai tanah meningkat drastis dan membuka peluang pembangunan komersial.
Menurut Gung De, kondisi tersebut membuat petani kecil berada dalam posisi sulit karena tetap diwajibkan mempertahankan lahan pertanian, sementara kawasan di sekelilingnya dapat berkembang menjadi vila dan usaha wisata.
“Jadi, petani kecil pribumi “kalah” karena sawahnya tetap dipaksa jadi LSD atau LP2B, tapi milik oknum pejabat berduit tiba-tiba boleh dibangun karena sudah dikuningkan,” ujarnya.
Gung De Aryawan menambahkan, keberadaan villa yang menjual pemandangan sawah juga menimbulkan pertanyaan mengenai manfaat ekonomi bagi petani yang selama ini menjaga kawasan tersebut.
“View digratisin untuk Villa ditengah sawah bisa jual kamar Rp3-15 jt/malam. Padahal “view sawah” itu hasil kerja petani miskin yang sebagian besar adalah warga pribumi asli, tapi petani nggak dapat royalti,” kata Gung De Aryawan.
Menurutnya, petani justru menghadapi berbagai dampak seperti gangguan akses pertanian, persoalan irigasi, hingga perubahan lingkungan sekitar akibat perkembangan bangunan wisata.
Gung De Aryawan berharap pemerintah memperkuat pengawasan tata ruang dan memastikan kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak hanya berlaku bagi petani kecil, tetapi juga diterapkan secara adil terhadap seluruh pemilik lahan.
“Mestinya para pengusaha akomodasi wisata di tengah sawah membayar View kepada petani sebesar UMK untuk seluruh anggota keluarga. Petani dengan seluruh anggota keluarganya adalah pegawai villa yang memberi pemandangan sawah. Apalagi Villa itu dikerjasamakan dengan Bule,” pungkasnya. (ace).



