Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha Soroti Tata Ruang dan Perizinan di Bali: “Sudah Brutal dan Ugal-Ugalan”

Jbm.co.id-DENPASAR | Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H M.H., menyoroti kondisi tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta sistem perizinan di Bali yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Demikian ditegaskan Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H M.H., dalam audiensi bersama Forum Pemerhati Pembangunan (FOR HATI) Bali di Wantilan DPRD Bali, Denpasar, Rabu, 3 Juni 2026.
Made Supartha bahkan menyebut persoalan yang terjadi saat ini sudah berlangsung secara “brutal dan ugal-ugalan”.
Audiensi tersebut dihadiri ratusan tokoh masyarakat dari berbagai unsur, mulai akademisi, tokoh adat, pemuka agama, mahasiswa, hingga aktivis pemerhati pembangunan. Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Pansus TRAP DPRD Bali dalam mengawal persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali.
Dalam pemaparannya, Made Supartha mengungkapkan bahwa Pansus TRAP menemukan sejumlah persoalan mendasar selama menjalankan fungsi pengawasan. Temuan itu berkaitan dengan pelanggaran tata ruang, pengelolaan aset negara maupun aset daerah, hingga penerbitan perizinan yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan berbagai polemik pembangunan yang berpotensi mengancam keberlanjutan Bali di masa mendatang.
“Masalah tata ruang, aset, dan perizinan itu sudah sangat brutal. Ya, sepakat sudah brutal? Sudah sangat brutal dan ugal-ugalan. Ya, setuju?,” kata Made Supartha yang langsung disambut tepuk tangan peserta audiensi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu menilai lemahnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan pembangunan menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai persoalan. Sejumlah proyek pembangunan yang menuai kontroversi dinilai menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola ruang dan sistem perizinan di Bali.
Made Supartha juga mengaku prihatin terhadap dampak yang ditimbulkan dari berbagai persoalan tersebut, terutama terhadap lingkungan hidup, keseimbangan tata ruang, serta kelestarian budaya Bali.
“Ini yang kita sedih sekali. Maka saya dengan istilah terindikasi brutal dan ugal-ugalan,” tegasnya.
Made Supartha menegaskan kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena dapat berdampak jangka panjang terhadap pembangunan Bali. Oleh karena itu, Pansus TRAP berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan mendorong pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan melakukan evaluasi secara komprehensif.
Menurut Made Supartha, pembangunan Bali harus tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap budaya lokal. Seluruh proses perizinan dan pemanfaatan ruang juga harus dilakukan secara transparan serta akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, FOR HATI Bali menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pansus TRAP DPRD Bali dalam mengungkap berbagai persoalan tata ruang, aset, dan perizinan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Mereka menilai keberadaan Pansus TRAP menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan Bali berjalan sesuai aturan, tetap menjaga keseimbangan lingkungan, serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat dan budaya Bali.
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat tersebut mencerminkan tingginya harapan publik agar pemerintah lebih tegas dalam menindak pelanggaran tata ruang, mengamankan aset daerah dan negara, serta memastikan seluruh proses perizinan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
Melalui sinergi antara DPRD, pemerintah, dan masyarakat, berbagai persoalan tata ruang, aset, dan perizinan di Bali diharapkan dapat segera dibenahi demi mewujudkan pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada generasi mendatang. (ace).




