Bawaslu Badung Dorong Generasi Muda Aktif Kawal Demokrasi dan Cegah Pelanggaran Pemilu

Jbm.co.id-BADUNG | Bawaslu Badung terus memperkuat peran generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang digelar di Sekretariat Bawaslu Badung, Selasa, 2 Juni 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program nasional gagasan Bawaslu RI yang bertujuan membangun pengawasan partisipatif berbasis masyarakat, khususnya dari kalangan anak muda. Sebelum mengikuti sesi tatap muka, peserta terlebih dahulu menjalani pembelajaran daring secara mandiri melalui platform Pendidikan Pengawas Partisipatif.
Program P2P dirancang untuk membentuk kader pengawas partisipatif yang memiliki pemahaman kepemiluan, kemampuan pengawasan, serta kesadaran kritis dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, membuka kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa tantangan demokrasi saat ini bukan lagi sekadar meningkatkan angka partisipasi pemilih, tetapi memastikan kualitas keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses pemilu.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan masyarakat yang tidak hanya menggunakan hak pilihnya, tetapi juga memiliki kesadaran untuk turut mengawasi dan menjaga integritas proses pemilu. Pendidikan Pengawas Partisipatif menjadi sarana untuk membangun generasi muda yang kritis, peduli, dan aktif dalam mengawal demokrasi,” ujar Ariyani.
Menurutnya, Pendidikan Pengawas Partisipatif menjadi sarana membangun kesadaran kritis agar generasi muda tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga berperan sebagai pengawas demokrasi di lingkungan masing-masing.
Ia menjelaskan, melalui program tersebut peserta diharapkan mampu membentuk komunitas pengawasan partisipatif sebagai ruang diskusi, edukasi, dan aksi bersama dalam merespons potensi pelanggaran pemilu di masyarakat.
Ketua Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan mengukur pemahaman peserta sekaligus memperdalam materi yang telah dipelajari secara daring.
“P2P merupakan program berkelanjutan yang bertujuan membangun jejaring pengawasan partisipatif berbasis masyarakat. Program ini merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi muda yang memiliki kepedulian terhadap demokrasi dan berani terlibat aktif dalam pengawasan pemilu,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mengikuti enam sesi pendalaman materi yang menghadirkan narasumber dari Bawaslu Badung. I Wayan Semara Cipta membawakan materi mengenai teknis permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu serta penguatan komunitas pengawasan partisipatif.
Peserta diberikan pemahaman mengenai objek sengketa, pihak yang dapat mengajukan permohonan, hingga tahapan penyelesaian sengketa di Bawaslu.
“Penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan instrumen untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu. Generasi muda perlu memahami mekanisme ini agar mampu mengawal demokrasi secara cerdas dan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Badung, Rachmat Tamara, memberikan materi terkait pelanggaran dan sengketa proses pemilu, teknik pencegahan pelanggaran, serta pengembangan gerakan pengawasan partisipatif.
Peserta juga dibekali strategi pencegahan pelanggaran melalui edukasi masyarakat dan penguatan peran pengawasan partisipatif di lingkungan sekitar.
“Pencegahan harus menjadi budaya dalam pengawasan pemilu. Semakin banyak masyarakat yang memahami aturan dan potensi pelanggaran, maka semakin besar peluang kita menghadirkan pemilu yang berintegritas,” kata Rachmat Tamara.
Koordinator Divisi P3S Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan, turut memberikan pendalaman materi terkait tata cara pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, mulai dari syarat formil dan materiil laporan hingga alur penanganan laporan di Bawaslu.
Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan konsep pengawasan partisipatif berbasis digital yang memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial sebagai sarana edukasi, pemantauan, dan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu.
“Di era digital, masyarakat tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga dapat berperan sebagai pengawas yang aktif. Teknologi harus dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan pengawasan dan mempercepat penyampaian informasi terkait dugaan pelanggaran pemilu,” jelas Hery.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga akurasi dan etika dalam menyampaikan informasi di ruang digital.
“Pengawasan digital harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memastikan informasi yang disampaikan berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebagai penutup, seluruh peserta mengikuti posttest guna mengukur tingkat pemahaman terhadap materi yang telah dipelajari selama pembelajaran daring maupun sesi pendalaman materi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Badung berharap peserta dapat menjadi agen pengawasan demokrasi di lingkungan masing-masing dan aktif dalam gerakan pengawasan partisipatif yang terorganisir serta berkelanjutan demi menjaga kualitas demokrasi Indonesia.




