
Jbm.co.id-DENPASAR | Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Koster menyoroti dominasi kain endek asal Troso yang masih menguasai pasar di Bali. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan para perajin lokal Bali.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Koster, saat menjadi pembicara utama dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang digelar DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Minggu, 24 Mei 2026.
Menurutnya, keberadaan kain endek Bali saat ini belum sepenuhnya mampu menjadi produk utama di daerah sendiri. Ia mengungkapkan, sebagian besar kain endek yang beredar di Bali justru berasal dari luar daerah, khususnya Troso.
“Kain tenun endek Bali yang ditenun di Bali hanya berkisar 17 persen, sementara 83 persen lainnya didatangkan dari luar Bali, khususnya daerah Troso,” terangnya.
Putri Koster mengaku prihatin terhadap kondisi tersebut. Apalagi, endek Bali sebenarnya telah memiliki hak kekayaan komunal yang seharusnya menjadi kekuatan untuk melindungi identitas budaya lokal.
Selain dominasi produk luar, para perajin Bali juga menghadapi persoalan lain berupa maraknya kain bordir yang menggunakan motif songket Bali tanpa izin. Menurutnya, praktik tersebut dapat merugikan para perajin lokal dan berdampak pada ekonomi masyarakat Bali.
“Sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali, saya mengambil fungsi kontrol dan melakukan pengawasan terhadap karya-karya kerajinan yang ada di Bali,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi instrumen penting bagi pelaku IKM dan UMKM untuk melindungi hasil karya mereka dari penyalahgunaan pihak lain.
“Para perajin akan merasa aman dan nyaman karena sudah ada perlindungan hukum. Jadi, mereka bisa tenang dalam berkarya dan berinovasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BRIDA Provinsi Bali, Ketut Wica menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui BRIDA telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis bagi masyarakat Bali.
Program tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga hasil kreativitas masyarakat sekaligus melindungi warisan budaya leluhur agar memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan.
“Sampai dengan 20 Mei 2026, Provinsi Bali sudah mendaftarkan sebanyak 821 KI, dengan sertifikat KI yang telah terbit sebanyak 730 sertifikat, terdiri atas 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal,” kata Ketut Wica.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja menegaskan bahwa pelanggaran HAKI dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, bentuk pelanggaran kekayaan intelektual dapat berupa pembajakan, pemalsuan hingga penggunaan karya tanpa izin yang sah. (ace).



