
Jbm.co.id-DENPASAR | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan konsolidasi perbankan.
Terbaru, OJK memberikan izin penggabungan PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali ke dalam PT BPR Sri Partha Bali.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur permodalan BPR, meningkatkan efisiensi operasional, memperbaiki tata kelola perusahaan, serta meningkatkan daya saing industri perbankan dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebagai tindak lanjut, OJK Provinsi Bali menyerahkan salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-52/D.03/2026 tanggal 9 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan kepada jajaran manajemen dan pemegang saham PT BPR Sri Partha Bali di Kantor OJK Provinsi Bali, Senin, 21 Juli 2026.
Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 yang mendorong konsolidasi BPR dan BPRS dalam kepemilikan atau pengendalian yang sama di satu wilayah pulau maupun kepulauan utama.
“Penggabungan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional dan tata kelola perusahaan, serta memperkuat daya saing BPR sehingga menjadi lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan. Selain itu, konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Parjiman.
Sebelum memberikan persetujuan, OJK telah melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap kondisi kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
OJK juga memastikan proses penggabungan tidak mengganggu pelayanan kepada nasabah. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, sementara operasional PT BPR Sri Partha Bali sebagai hasil penggabungan tetap berjalan normal.
OJK turut mengapresiasi seluruh pemegang saham, manajemen, dan pihak terkait yang telah menyelesaikan proses konsolidasi dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan konsumen.
Per Juli 2026, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Bali tercatat sebanyak 118 BPR dan 1 BPRS. Jumlah tersebut menurun dibandingkan Desember 2025 yang mencapai 127 BPR dan 1 BPRS. Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh proses konsolidasi yang dilakukan sejumlah kelompok usaha BPR di Bali.
Ke depan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca-penggabungan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.
Melalui penguatan industri BPR yang lebih sehat, kuat, dan kompetitif, OJK berharap kapasitas pembiayaan kepada UMKM dan sektor produktif terus meningkat sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. (ace).




