BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPariwisataPemerintahan

Kresna Budi Minta Pansus TRAP DRPD Bali Fokus Tangani Banjir dan Risiko Kawasan Wisata Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

Jbm.co.id-BULELENG | Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi menyoroti arah kerja Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan) DPRD Bali yang belakangan gencar melakukan penutupan sejumlah unit usaha yang dinilai melanggar aturan tata ruang.

Politisi Partai Golkar asal Liligundi, Buleleng tersebut menilai pengawasan Pansus TRAP seharusnya lebih difokuskan pada persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat luas, terutama potensi banjir dan bangunan berisiko di kawasan wisata.

Menurut Kresna Budi, pengawasan terhadap kawasan hulu dan hilir yang rawan banjir perlu menjadi prioritas utama. Ia mencontohkan penyempitan daerah aliran sungai (DAS) di sejumlah wilayah seperti Denpasar, Badung, hingga Pancasari, Sukasada, Buleleng yang dinilai memicu banjir.

Selain itu, Kresna Budi juga menyoroti keberadaan bangunan pariwisata di kawasan tebing dan jurang di Kintamani yang dianggap berpotensi membahayakan keselamatan wisatawan.

“Arahan dari Pak Sumarjaya Linggih sudah jelas, bahwa anggota Partai Golkar yang duduk di Pansus RTRW agar memilah dan memberikan prioritas pengawasan pada hal-hal yang merugikan masyarakat banyak utamanya penyebab banjir,” kata Kresna Budi, Minggu, 17 Mei 2026.

Kresna Budi menilai persoalan bangunan berisiko di kawasan wisata semestinya mendapat perhatian lebih serius dibanding polemik lain yang dianggap kurang berdampak luas.

“Hal yang menimbulkan bahaya buat wisatawan itu seperti bangunan di atas jurang di Kintamani. Kenapa Pansus RTRW tidak ke sana? Jangan hanya sibuk meributkan soal lift di Ayana atau yang menebang mangrove lima (5) pohon,” terangnya.

Ia juga mempertanyakan adanya dugaan pembiaran terhadap bangunan di kawasan rawan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Menurutnya, kondisi tersebut dapat berujung pada persoalan hukum apabila terjadi bencana.

“Analisisnya dari awal kok diberikan pembiaran bertahun-tahun? Ini (Kintamani) kalau tiba-tiba ada bencana dan jatuhnya satu kilometer ke bawah, bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah? Kalau itu dituntut, pemerintah bisa kena pasal kelalaian dan memberikan sarana pembiaran,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kresna Budi juga menyinggung polemik Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menurutnya sudah memiliki dasar hukum tersendiri dan bersifat lex specialis sehingga tidak perlu diperdebatkan dalam pembahasan RTRW reguler.

“Daerah memang harus mengikuti (pusat). Apalagi Kawasan Ekonomi Khusus itu sudah keluar dari jalur RTRW umum, itu sifatnya lex specialis. Jadi tupoksinya sudah jelas, tidak perlu tumpang tindih menyalahkan,” ujarnya.

Kresna Budi menegaskan fungsi DPRD sebagai lembaga pengawas harus dijalankan secara maksimal dan lebih persuasif kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Fungsi legislatif (Pansus TRAP) itu mesti lebih persuasif kepada masyarakat, termasuk memberikan masukan kepada eksekutif. Kalau eksekutif salah, ya marahi dong. Termasuk menasihati Gubernur, harus berani menegur atau memberi masukan kepada Gubernur jika ada kebijakan yang kurang pas,” paparnya.

Ia juga menyoroti lambannya penanganan banjir di kawasan Pancasari yang disebut belum mendapatkan perhatian serius meski berdampak besar terhadap warga.

“Pelanggaran yang berat itu justru ada pada pembiaran. Contohnya banjir di Pancasari, itu betul-betul kelelep (tenggelam), tapi kok tidak ke mana-mana penanganannya? Hal-hal penting seperti ini yang seharusnya cepat direspons,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button