BeritaDaerahPemerintahanPendidikanSosial

Status Guru PPPK di Pacitan Dipastikan Aman, Dinas Pendidikan Sambut Kebijakan Pemerintah Pusat

"Perubahan yang terjadi nantinya hanya sebatas penyesuaian status administrasi menjadi pegawai non-ASN"

Pacitan,JBM.co.id- Kabar baik datang bagi ribuan tenaga pendidik di Kabupaten Pacitan. Keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait keberlanjutan status guru PPPK dan PPPK paruh waktu menjadi angin segar bagi dunia pendidikan daerah.

Dinas Pendidikan Pacitan menyambut positif kebijakan tersebut. Para guru yang selama ini mengabdi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu dipastikan tidak kehilangan status pengabdiannya. Perubahan yang terjadi nantinya hanya sebatas penyesuaian status administrasi menjadi pegawai non-ASN seiring implementasi Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso, menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi titik terang bagi para guru yang selama ini mengabdikan diri di tengah keterbatasan tenaga pendidik.

“Alhamdulillah, ini awal yang baik bagi para guru PPPK dan PPPK paruh waktu. Mereka tidak kehilangan status pengabdian, hanya mengalami perubahan status menjadi non-ASN,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2026).

Meski demikian, pihak Dinas Pendidikan Pacitan mengaku hingga kini masih menunggu surat resmi atau tembusan keputusan dari pemerintah pusat. Namun, informasi yang berkembang telah membawa harapan baru bagi para tenaga pendidik di daerah.

Saat ini tercatat lebih dari dua ribu guru pendidikan dasar di Pacitan berstatus PPPK dan PPPK paruh waktu. Sementara itu, masih terdapat sekitar 332 guru honorer yang aktif mengajar di berbagai sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama.

Keberadaan mereka dinilai sangat penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di daerah. Terlebih, jumlah guru berstatus PNS terus mengalami penurunan akibat banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun.

Menurut Rino, peran guru honorer maupun PPPK tidak sekadar mengisi kekurangan tenaga pendidik, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam membangun masa depan generasi bangsa.

“Yang pasti, kami masih sangat membutuhkan peran mereka dalam mendidik dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pendidikan tidak hanya ditopang oleh sistem dan regulasi, tetapi juga oleh ketulusan para guru yang tetap mengabdi di ruang-ruang kelas. Di tengah perubahan kebijakan pemerintahan, dedikasi mereka tetap menjadi fondasi penting dalam menciptakan generasi yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button