Pansus TRAP DPRD Bali Kritik Keras BTID: “Mangrove Tak Bisa Diganti Sekadar Bibit dan Jangan Privatisasi Pantai Bali”

Jbm.co.id-DENPASAR | Polemik tukar guling lahan mangrove yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development kembali memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin, 11 Mei 2026.
RDP tersebut diwarnai kritik tajam dari Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Anak Agung Gede Agung Suyoga atas penjelasan pihak BTID terkait penebangan mangrove dan pengelolaan akses publik di kawasan Serangan.
Dalam forum tersebut, turut hadir Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa, Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok) serta Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir bersama sejumlah Anggota Pansus TRAP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Agung Suyoga menegaskan sejak awal Pansus TRAP DPRD Bali telah mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan dalam proses tukar guling yang menjadi polemik ditengah masyarakat.
Menurutnya, rekam jejak kepemilikan tanah menjadi bagian penting untuk memastikan kejelasan status lahan di kawasan tersebut.
“Dari awal kami sudah mempertanyakan dasar-dasar kepemilikan lahan itu. Rekod jual beli tentu penting untuk menelusuri sejarah tanah-tanah tersebut,” kata Agung Suyoga.
Tak hanya itu, Pansus TRAP juga menyoroti penjelasan BTID mengenai penebangan mangrove yang disebut hanya mencapai 10 pohon dan telah diganti dengan penanaman 700 bibit baru.
Pernyataan tersebut dinilai Agung Suyoga terlalu menyederhanakan persoalan lingkungan. Ia menegaskan bahwa nilai ekologis mangrove tidak dapat dihitung hanya berdasarkan jumlah pohon pengganti.
“Ilmu ekologi tidak bicara sekadar hitungan angka. Mangrove yang ditebang itu usianya berapa? Jenisnya apa? Apakah mangrove langka atau tidak? Tidak bisa begitu saja ditebang lalu dianggap selesai hanya karena menanam ratusan bibit baru,” tegasnya.
Menurutnya, kawasan mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung pesisir Bali dari abrasi, gelombang laut, hingga ancaman bencana alam.
Oleh karena itu, keberadaan mangrove harus dipandang sebagai bagian dari perlindungan lingkungan jangka panjang.
Dalam rapat tersebut, Agung Suyoga juga menyoroti dasar hukum penebangan mangrove yang disebut dilakukan di wilayah SHGB perusahaan.
Agung Suyoga menilai kepemilikan sertifikat tidak otomatis membolehkan aktivitas di kawasan lindung.
“Dalam PP Nomor 27 Tahun 2025 jelas disebutkan, meskipun memiliki SHM atau SHGB, mangrove tetap masuk kawasan yang dilindungi negara,” kata Agung Suyoga.
Selain isu lingkungan, pembahasan juga menyinggung dugaan privatisasi kawasan pantai di Serangan.
Pansus TRAP menilai akses masyarakat menuju pantai kini semakin terbatas akibat pengelolaan kawasan yang dianggap terlalu eksklusif.
Agung Suyoga menegaskan pantai dan ruang alam Bali harus tetap terbuka bagi masyarakat umum, termasuk komunitas surfing dan warga lokal yang selama ini memanfaatkan kawasan tersebut.
“Tidak ada satu wilayah pun yang boleh diprivatisasi sepenuhnya. Pantai Serangan itu milik masyarakat Bali juga,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pansus TRAP meminta BTID memaparkan secara terbuka masterplan pengembangan kawasan, termasuk penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), fasilitas sosial, fasilitas umum hingga akses publik menuju kawasan pantai.
“Jangan sampai muncul kesan BTID ini eksklusif dan privat. Didalamnya ada alam Bali yang seharusnya juga bisa dinikmati masyarakat umum,” tandasnya.
Pernyataan tersebut mempertegas sikap kritis DPRD Bali terhadap pengembangan kawasan BTID yang dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan, hak masyarakat adat, dan keterbukaan akses publik di Bali. (red).




