Wayan Bawa Sentil BTID Soal Mangrove, Adat dan Akses Suci di Serangan, saat RDP Pansus TRAP DPRD Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali berlangsung panas dan mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Provinsi Bali.
RDP Pansus TRAP DPRD Bali menghadirkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) terkait polemik tukar guling lahan mangrove di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Senin, 11 Mei 2026.
Dalam RDP tersebut, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Bawa secara terbuka mempertanyakan komitmen BTID terhadap lingkungan, masyarakat adat hingga akses umat Hindu menuju kawasan suci Pura Sakenan.
Dalam penyampaiannya, Wayan Bawa mengaku terkejut mendengar pernyataan pihak BTID yang menyebut telah menebang 10 pohon mangrove dan menggantinya dengan penanaman 700 pohon baru. Namun, Wayan Bawa mempertanyakan waktu dan proses penanaman tersebut.
“Saya surprise mendengar itu. Pertanyaannya, kapan 700 mangrove itu ditanam? Apakah setelah kejadian kemarin dan setelah pansus turun ke lapangan?,” tanyanya tajam.
Wayan Bawa juga menyayangkan adanya pembelaan terhadap aktivitas penebangan mangrove yang disebut dilakukan atas dasar Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurutnya, sebagai orang Bali, semua pihak seharusnya lebih mengutamakan perlindungan alam Bali dibanding kepentingan investor.
“Saya sedih kalau orang Bali justru terlihat membela investor yang dianggap merusak alam Bali,” tegasnya.
Tak hanya soal lingkungan, Wayan Bawa turut menyoroti keterlibatan masyarakat adat Serangan dalam proses perizinan BTID.
Wayan Bawa juga mempertanyakan keberadaan Desa Adat dilibatkan dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diamanatkan aturan perundang-undangan.
“Desa adat wajib dilibatkan. Itu aturan. Apakah masyarakat adat Serangan benar-benar dilibatkan dalam proses AMDAL dan perizinan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan investasi harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal dan tidak justru meminggirkan warga Serangan di tanahnya sendiri.
Dalam forum itu, Wayan Bawa juga mengutip pesan terkenal Mahatma Gandhi tentang keserakahan manusia terhadap bumi.
“Bumi menyediakan semua kebutuhan manusia, tetapi tidak pernah cukup bagi satu orang yang rakus,” kata Wayan Bawa, mengutip Gandhi.
Pernyataan paling emosional muncul, saat Wayan Bawa menyinggung akses umat Hindu menuju Pura Sakenan dan pura-pura lain di kawasan Serangan.
Wayan Bawa menegaskan Pura Sakenan merupakan kawasan suci yang sangat dihormati umat Hindu sejak berabad-abad lalu.
Wayan Bawa meminta BTID tidak mempersulit umat yang hendak sembahyang, termasuk dengan pemeriksaan identitas yang dinilai berlebihan.
“Jangan sampai umat Hindu dipersulit untuk sembahyang ke Pura Sakenan. Itu tempat suci yang dihormati sejak zaman dahulu,” tegasnya.
Menurutnya, reklamasi dan pembangunan di Serangan sejak era pemerintahan sebelumnya tidak pernah dimaksudkan untuk menghilangkan kesucian kawasan pura dan ruang spiritual masyarakat Bali.
Oleh karena itu, Wayan Bawa meminta seluruh proses pembangunan tetap menghormati adat, budaya, lingkungan, dan hak masyarakat lokal di Pulau Serangan.
“Sekali lagi saya mohon, jangan persulit masyarakat dan umat Hindu untuk melakukan persembahyangan di kawasan Serangan,” pungkasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa, Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok, Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir bersama anggota Pansus TRAP DPRD Bali, yakni I Nyoman Budiutama, I Nyoman Oka Antara, Anak Agung Gede Agung Suyoga, I Wayan Tagel Winarta, I Wayan Bawa dan Ketut Rochineng serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (red).




