Wayan Bawa Kritik Keras Tukar Guling Mangrove BTID di Jembrana Nilai Tak Masuk Akal Harus Diusut Tuntas

Jbm.co.id-JEMBRANA | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan indikasi kejanggalan dalam dugaan tukar guling lahan mangrove yang melibatkan PT BTID.
Temuan ini mencuat setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) Pansus TRAP DPRD Bali di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu, 22 April 2026.
Sidak tersebut mengungkap adanya ketimpangan signifikan antara kewajiban perusahaan dengan kondisi riil di lapangan. Pansus TRAP menilai proses tukar guling lahan ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerugian ekologis.
Kegiatan dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H.,M.H., didampingi Wakil Ketua Gede Harja Astawa serta Anggota Pansus TRAP lainnya, yakni I Wayan Bawa, I Nyoman Oka Antara, dan Komang Dyah Setuti. Turut hadir pula DPRD Kabupaten Jembrana dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam forum tersebut, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Bawa menyampaikan kritik keras terhadap dugaan tukar guling kawasan mangrove yang dinilai tidak logis dari berbagai aspek.
“Ini kawasan konservasi, hutan lindung, mangrove. Seperti yang sudah tertulis di papan, seharusnya tidak boleh berubah. Apalagi ditukar dengan lahan yang lokasinya jauh dan secara fungsi ekologis jelas berbeda. Ini sangat janggal,” tegasnya.
Wayan Bawa menekankan bahwa kawasan dengan status hutan konservasi dan mangrove memiliki fungsi ekologis penting, sehingga tidak semestinya dialihfungsikan atau ditukar dengan lahan yang karakteristiknya berbeda.
Selain itu, Wayan Bawa juga menyoroti ketimpangan nilai ekonomi dalam proses tukar guling tersebut. Ia membandingkan harga lahan di wilayah Badung yang tinggi dengan lahan pengganti di daerah lain seperti Karangasem yang dinilai jauh lebih rendah.
“Di Badung harga tanah bisa sangat mahal, sementara di Karangasem mungkin hanya puluhan juta, bahkan ada informasi jauh lebih rendah. Kalau penukarannya seperti itu, jelas tidak adil,” ungkapnya.
Pansus TRAP, lanjutnya, akan terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut dan memastikan transparansi dalam pengusutan kasus.
“Kami akan kejar siapa saja yang bermain dalam kasus ini. Masyarakat sudah ramai membicarakan ini, dan kami tidak bisa tinggal diam,” ujarnya.
Wayan Bawa juga meminta seluruh pihak terkait, termasuk PT BTID, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Kehutanan, untuk menyiapkan data lengkap menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan.
“Kami minta semua pihak siapkan data. Saat RDP nanti, harus ada jawaban yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan akan mengawal kasus ini secara serius guna mencegah potensi pelanggaran hukum, kerugian negara, serta menjaga kelestarian kawasan mangrove sebagai benteng ekologis Bali. (red).




