Rapat Pansus TRAP DPRD Bali Sentil OPD Mangkir Minta Gubernur Evaluasi Pejabat

Jbm.co.id-DENPASAR | Rapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali mengalami penundaan, Senin, 20 April 2026.
Agenda penting yang seharusnya membahas persoalan aset dan pertanahan itu terpaksa ditunda karena sejumlah pejabat utama dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak hadir.
Rapat tersebut awalnya dijadwalkan menghadirkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), perwakilan bagian perundang-undangan, serta jajaran pertanahan dari Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota. Namun, mayoritas instansi hanya mengirimkan perwakilan tanpa kehadiran pimpinan.
Ketidakhadiran para pejabat ini memicu ketegangan dalam rapat. Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menangani persoalan yang tengah dibahas Pansus.
“Ini rapat yang kesekian kali membahas persoalan aset dan pertanahan, termasuk masalah lama yang belum terselesaikan seperti permohonan tanah warisan di Desa Pecatu. Warga sudah berkali-kali datang ke DPRD mencari solusi,” ujarnya usai rapat.
Menurutnya, absennya Kepala BPKAD menjadi perhatian utama karena selama ini belum ada penjelasan tegas terkait berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Situasi itu mendorong Pansus untuk menunda rapat dan menjadwalkan ulang dengan syarat kehadiran langsung pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Kami minta rapat ditunda. Kita akan undang kembali, dan kami harap yang diundang bisa menghargai Pansus dan DPRD dengan hadir langsung,” tegasnya.
Ia menegaskan, DPRD sebagai lembaga pengawas memiliki tanggung jawab memastikan jalannya pemerintahan berlangsung transparan dan akuntabel. Kehadiran pejabat dalam forum resmi dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab institusional kepada publik.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung kemungkinan adanya evaluasi terhadap pejabat yang dinilai tidak profesional.
“Kalau terus seperti ini, kami akan minta kepada Gubernur Bali untuk mengganti pejabat yang tidak profesional, yang tidak mampu menjawab kebutuhan rakyat,” ujarnya.
Sikap tegas tersebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPRD Bali lainnya, termasuk Wayan Gunawan dan Dewa Rai.
Rapat Pansus TRAP sendiri membahas berbagai persoalan krusial terkait aset dan pertanahan di Bali, mulai dari sengketa hingga permohonan hak atas tanah yang belum mendapatkan kejelasan hukum.
Penundaan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Bali menginginkan komitmen dan keseriusan dari jajaran eksekutif dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. (red).




