BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Warga Serangan Dukung Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Tukar Guling Mangrove Tahura Ngurah Rai

Jbm.co.id-DENPASAR | Gelombang dukungan masyarakat atas keberadaan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus menguat. Kali ini, dukungan datang dari warga Kelurahan Serangan yang menilai langkah Pansus TRAP DPRD Bali sangat penting untuk menyelamatkan ekosistem mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai.

Salah satu warga Serangan, Siti Sapurah atau yang akrab disapa Ipung, menyuarakan apresiasi atas keberanian Pansus TRAP dalam mengungkap dugaan kejanggalan skema tukar guling lahan mangrove yang melibatkan pihak pengembang.

“Selama ini kami seperti hanya jadi penonton. Tapi sekarang ada yang berani membuka ini,” ujarnya, Senin, 20 April 2026.

Menurut Ipung, langkah Pansus TRAP tidak hanya sebatas mengurai persoalan administratif, tetapi juga membuka dugaan praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik. Ia menilai ada indikasi kuat bahwa proses tukar guling tidak berjalan sesuai prosedur yang seharusnya.

Sebagai bentuk dukungan nyata, warga Serangan berencana menggelar aksi damai ke kantor DPRD Bali. Aksi tersebut akan dilakukan dengan membawa bunga mawar putih sebagai simbol dukungan moral terhadap langkah Pansus TRAP.

Ipung juga menegaskan pentingnya menjaga kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai sebagai benteng ekologis Bali. Bagi masyarakat pesisir, mangrove memiliki peran vital dalam melindungi wilayah dari abrasi serta menopang kehidupan ekonomi lokal.

Disisi lain, temuan Pansus TRAP memperkuat kekhawatiran publik. Dalam peninjauan ke Desa Baturinggit, Karangasem, ditemukan bahwa lahan pengganti dalam skema tukar guling belum memiliki kejelasan status hukum dan bahkan disebut belum bersertifikat.

Sementara itu, lahan mangrove seluas 40,2 hektare di Tahura Ngurah Rai justru telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pihak pengembang, dan aktivitas pembangunan dilaporkan sudah berjalan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan adanya dugaan pelanggaran dalam proses tersebut. Made Supartha menyebut mekanisme yang seharusnya dimulai dari legalitas lahan pengganti justru tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Seharusnya lahan pengganti disertifikatkan dulu. Ini malah yang dipakai sudah dibangun, sementara penggantinya belum jelas,” tegasnya.

Bagi warga Serangan, persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keadilan dan masa depan lingkungan. Ipung berharap Pansus TRAP tidak berhenti pada rekomendasi semata, melainkan mendorong proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Dukungan warga Serangan menjadi sinyal kuat bahwa publik semakin aktif mengawal isu tata ruang dan lingkungan. Harapan kini tertuju pada langkah tegas Pansus TRAP dalam menuntaskan persoalan yang dinilai berdampak luas bagi keberlanjutan Bali. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button