Gubernur Koster Tegaskan Reformasi Sampah Tak Boleh Ditunda, Relaksasi TPA Suwung Hanya Sementara

Jbm.co.id-DENPASAR | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan komitmen, untuk mempercepat reformasi pengelolaan sampah, meski memberikan relaksasi terbatas akses ke TPA Suwung selama dua hari dalam sepekan.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyebut kebijakan ini sebagai langkah taktis dalam masa transisi, bukan bentuk kemunduran. Ia menilai kondisi di lapangan masih memerlukan waktu adaptasi, namun tidak boleh menjadi alasan untuk menunda perubahan sistem yang lebih modern.
“Ini bukan mundur. Ini alaram agar kabupaten/kota serius mengejar kesiapan,” kata Gubernur Koster di Denpasar, Sabtu, 18 April 2026.
Relaksasi ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk kelompok pengelola sampah yang masih menghadapi kendala dalam penerapan sistem baru berbasis sumber.
Meski demikian, arah kebijakan pengelolaan sampah di Bali tetap tidak berubah. Pemerintah menegaskan fokus pada sistem pengolahan dari sumber, sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada tempat pembuangan akhir (TPA). “Kita tidak kembali ke belakang. Kita sedang memaksa sistem ini berjalan,” ujarnya.
Gubernur Koster juga menyoroti pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam masa transisi ini. Koordinasi lintas sektor dinilai krusial untuk mencegah gejolak di lapangan sekaligus memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, lanjutnya, akan terus mengawal arah kebijakan sesuai rencana. Sementara itu, pelaksanaan teknis di lapangan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah kabupaten/kota, pengelola sampah, dan masyarakat.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Bali ingin memastikan bahwa transformasi sistem pengelolaan sampah tidak berlarut-larut dan dapat segera memberikan dampak nyata bagi lingkungan. (red).




