BeritaDaerahEkonomiPemerintahanPendidikanSosial

“Gaji ke-13 2026 Disahkan, Harapan Baru Aparatur Negara dan Pegawai Non-ASN”

"Kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi aparatur sekaligus meningkatkan motivasi kerja"

Pacitan,JBM.co.id- Pemerintah resmi mengukuhkan kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi aparatur negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam roda pemerintahan.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah tidak hanya memastikan keberlanjutan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga memperluas cakupan penerima. Pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan turut masuk dalam daftar, mencerminkan komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara lintas generasi.

Menariknya, perhatian khusus juga diberikan kepada pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru. Mereka yang bekerja sebagai pejabat pelaksana mendapatkan hak yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Untuk lulusan D-IV atau S-1 dengan masa kerja antara 10 hingga 20 tahun, misalnya, besaran gaji ke-13 mencapai kisaran Rp7,1 juta, angka yang menjadi sorotan publik karena mendekati bahkan melampaui angka Rp7 juta yang ramai diperbincangkan.

Sekretaris Daerah Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi aparatur sekaligus meningkatkan motivasi kerja.

“Gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi bentuk penghargaan negara atas dedikasi para pegawai. Ini juga berdampak langsung pada daya beli masyarakat, terutama menjelang kebutuhan pendidikan dan pertengahan tahun,” ujarnya, Ahad (19/4/2026).

Ia juga menekankan bahwa kejelasan skema berdasarkan pendidikan dan masa kerja memberikan rasa keadilan bagi para pegawai non-ASN yang selama ini sering berada di posisi yang kurang mendapat perhatian.

Dengan besaran yang bervariasi, mulai dari sekitar Rp4,2 juta hingga lebih dari Rp9 juta untuk lulusan S-2 dan S-3 dengan masa kerja panjang, kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang lebih proporsional. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kemampuan fiskal negara dan kebutuhan riil para pegawai.

Kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 ini diharapkan tidak hanya menjadi stimulus ekonomi jangka pendek, tetapi juga memperkuat kepercayaan aparatur terhadap keberpihakan negara. Di tengah dinamika ekonomi global, langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tetap hadir menjaga kesejahteraan para pelayan publik di seluruh penjuru negeri.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button