BadungBaliBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

Made Supartha Tegaskan Restorative Justice Jadi Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia

Jbm.co.id-BADUNG | Transformasi sistem hukum pidana Indonesia memasuki fase baru dengan diterapkannya sejumlah regulasi strategis yang menekankan pendekatan keadilan restoratif.

Hal tersebut terungkap,  dalam kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional, KUHAP Baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bukit Jimbaran, Kabupaten Badung, Jumat, 17 April 2026.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH., yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, hadir mewakili Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack).

Foto: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH., yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, hadir mewakili Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) menyampaikan pemaparan, dalam kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional, KUHAP Baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bukit Jimbaran, Kabupaten Badung, Jumat, 17 April 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Made Supartha menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional.

Menurut Made Supartha, reformasi hukum yang tengah berjalan tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh aspek mendasar dalam penegakan hukum. Ia menyebut, sistem baru kini lebih mengedepankan keadilan substantif dibanding sekadar hukuman formal.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan pada 17 Desember 2025 untuk mendampingi KUHP nasional sebagai panduan tata cara hukum acara pidana yang baru. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 hadir sebagai jembatan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk peraturan daerah,” kata Made Supartha.

Made Supartha juga menjelaskan kehadiran KUHP baru, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana menjadi pondasi utama dalam membangun sistem hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, lanjutnya, kini menjadi inti dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pola ini dinilai mampu menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan tidak semata-mata berorientasi pada pidana penjara.

“Sekarang tidak lagi semata-mata penjara. Ada pidana denda, bahkan pidana berbasis media sosial. Ini mencerminkan rasa keadilan yang lebih dekat dengan jiwa masyarakat Indonesia, berbeda dengan KUHP warisan Belanda,” kata Made Supartha.

Sejak diberlakukan pada 2 Januari 2026, KUHP nasional baru juga menuntut adanya harmonisasi regulasi secara menyeluruh, termasuk terhadap peraturan daerah yang masih memuat sanksi pidana.

“Karena itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 menjadi penting untuk memastikan sinkronisasi antara KUHP dengan aturan di luar KUHP, termasuk perda-perda yang ada di daerah,” paparnya.

Secara menyeluruh, Made Supartha menilai pembaruan hukum pidana ini telah menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang, baik dari sisi filosofis, teoritis, maupun sosiologis.

“Ini momentum penting. Setelah satu abad kita menggunakan sistem lama, kini kita punya sistem hukum pidana yang lahir dari nilai-nilai bangsa sendiri. Tinggal bagaimana kita menjalankannya secara konsisten,” imbuhnya.

Made Supartha juga mengapresiasi langkah pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej yang aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kegiatan seperti ini sangat baik untuk ke depan, agar masyarakat semakin taat asas hukum dan memahami arah baru sistem hukum pidana kita,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button