Pansus TRAP DPRD Bali Desak Penyelesaian Polemik Tanah DN 98 Pecatu, Warga Lama Justru Dipersulit Urus Sertifikat

Jbm.co.id-DENPASAR | Polemik pensertifikatan tanah DN 98 di Desa Pecatu, Kabupaten Badung, kembali menjadi sorotan serius DPRD Provinsi Bali.
Bahkan, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menilai terdapat ketimpangan dalam proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan tersebut.
Demikian terungkap, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali bersama masyarakat Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis, 9 April 2026.
Saat itu, Pansus TRAP DPRD Bali menerima berbagai keluhan masyarakat terkait sulitnya pengurusan sertifikat bagi warga yang telah lama menempati lahan.
Padahal, warga tersebut disebut tetap menjalankan kewajiban membayar pajak atas tanah yang mereka tempati secara turun-temurun.
Sebaliknya, sejumlah pihak yang tidak tinggal di kawasan itu justru disebut telah memperoleh sertifikat atas beberapa kavling tanah. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakadilan dalam proses administrasi pertanahan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menilai situasi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena merugikan masyarakat yang selama ini telah menempati lahan secara sah.
“Ini tidak adil. Masyarakat yang sudah lama tinggal dipersulit, sementara yang tidak menempati lahan justru bisa mendapatkan sertifikat. Ada apa sebenarnya,” tegasnya.
Pansus TRAP juga mempertanyakan lambannya penyelesaian status lahan DN 98. Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali disebut telah menyatakan lahan tersebut tidak tercatat sebagai aset daerah.
“Kalau memang tidak dicatat sebagai aset, itu sudah clear. Kenapa harus berlama-lama? Ini lembaga apa sebenarnya kalau hal yang jelas saja tidak bisa diselesaikan cepat,” ujarnya dengan nada kritis.
Selain menyoroti proses sertifikasi, DPRD Bali juga menemukan indikasi adanya pengkaplingan lahan yang kemudian diperjualbelikan hingga berujung pada penerbitan sertifikat.
Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan hak atas tanah.
Pansus TRAP juga mengkritik lambannya respons terhadap laporan masyarakat. Bahkan, terdapat pengaduan warga yang disebut belum mendapat jawaban hingga lima bulan sejak disampaikan.
“Surat masyarakat jangan didiamkan. Harus dijawab. Jangan sampai mereka terkatung-katung tanpa kepastian,” tambahnya.
Dari sisi hukum, DPRD Bali menegaskan persoalan pertanahan dapat diselesaikan melalui jalur administratif. Jika ditemukan cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat, maka pembatalan hak atas tanah dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran historis terhadap lahan DN 98 karena berkaitan dengan aset daerah.
“Kami tentu berhati-hati karena ini menyangkut aset. Semua harus ditelusuri secara detail agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Menurut BPKAD, total luas lahan DN 98 mencapai sekitar 15 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,9 hingga 3,2 hektare masih belum tercatat secara administrasi. Sementara sebagian bidang tanah lainnya telah memiliki sertifikat, meski asal-usulnya masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
BPKAD juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung guna memastikan status lahan, termasuk menelusuri riwayat kepemilikan dan perbedaan perlakuan terhadap bidang tanah di kawasan tersebut.
Meski proses penelusuran masih berjalan, DPRD Bali menegaskan akan terus mengawal kasus DN 98 hingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Persoalan ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan adil. (red).




