BeritaDaerahPemerintahanPendidikanPolitikSosial

Ngeri-Ngeri Sedap, Ancaman “Dompet Tipis” ASN Pacitan 2027: TPP, Gaji Ke-13 hingga THR Terancam Hilang

"UU HKPD telah disahkan sejak 2022, sehingga pemerintah daerah seharusnya sudah mulai melakukan penyesuaian sejak beberapa tahun lalu"

Pacitan,JBM.co.id-Kabar kurang sedap menghampiri aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan. Pada tahun anggaran 2027, para abdi negara berpotensi menghadapi kenyataan pahit berupa penghapusan berbagai tunjangan, mulai dari Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), honorarium, hingga kemungkinan hilangnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kebijakan ini merupakan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, mengungkapkan bahwa hingga tahun anggaran 2026, porsi belanja pegawai di Pacitan masih berada di angka sekitar 37 persen. Artinya, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian dengan memangkas sekitar 7 persen anggaran, yang nilainya ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

“Ya ada kemungkinan tunjangan-tunjangan pegawai akan dihilangkan. Seperti TPP, honor maupun insentif pajak. Bahkan tidak menutup kemungkinan gaji ke-13 dan THR juga akan dihapus, karena nilainya memang cukup besar,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Deni yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Sekda Pacitan menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru. UU HKPD telah disahkan sejak 2022, sehingga pemerintah daerah seharusnya sudah mulai melakukan penyesuaian sejak beberapa tahun lalu.

Menurutnya, kebijakan ini tidak berkaitan dengan program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis maupun pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Pemerintah saat ini hanya menjalankan amanah undang-undang yang sudah ada. Jadi era pemerintahan Presiden Prabowo hanya melaksanakan. UU HKPD sudah lahir sejak lama (lima tahun),” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai pemangkasan belanja lain seperti perjalanan dinas tidak ada korelasinya dalam menurunkan porsi belanja pegawai. Oleh karena itu, pengurangan tunjangan dinilai menjadi opsi paling realistis untuk mencapai batas 30 persen tersebut.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai kemungkinan langkah ekstrem seperti pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ataupun tenaga non ASN, Deni memilih berhati-hati dalam memberikan komentar. Ia menilai isu tersebut sangat sensitif karena menyangkut kehidupan banyak orang. Sebab disitu ada manusia dan keluarga yang harus mereka hidupi.

“Semoga ada solusi dari pemerintah pusat agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan stabilitas daerah tetap terjaga,” pungkasnya.

Dengan kondisi ini, para ASN di Pacitan kini dihadapkan pada ketidakpastian finansial yang cukup besar. Tahun 2027 diprediksi menjadi titik krusial bagi kebijakan pengelolaan keuangan daerah sekaligus kesejahteraan pegawai.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button