Keabsahan Deviasi Perjanjian dalam Hukum Perdata, Ini Penjelasan Lengkapnya

Jbm.co.id-JAKARTA | Prinsip kebebasan para pihak dalam membuat perjanjian kembali menjadi sorotan dalam kajian hukum perdata. Dalam sistem hukum, para pihak diperbolehkan untuk menyimpangi ketentuan baku selama tidak melanggar aturan yang bersifat wajib.
Advokat Pablo Christalo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa salah satu asas universal dalam hukum perdata adalah kebebasan berkontrak atau autonomy of party principle.
Prinsip ini memberikan ruang bagi para pihak untuk menyusun kesepakatan sesuai kebutuhan masing-masing. Di Indonesia, hal tersebut sejalan dengan karakter terbuka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
“Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer yang menyatakan, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya,” kata Pablo Christalo, S.H., M.H., sebagai Advokat tinggal di Jakarta, yang juga Alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand.
Menurutnya, keselarasan antara prinsip hukum perdata internasional dan sistem hukum nasional ini memberikan implikasi penting. Salah satunya adalah keabsahan perjanjian yang tidak secara khusus diatur dalam KUHPer atau dikenal sebagai perjanjian in nominaat.
Dalam praktiknya, tujuan utama dari suatu perjanjian adalah untuk dilaksanakan. Pelaksanaan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata, mencakup tiga hal, yaitu memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya sering muncul kekhawatiran dari salah satu pihak terkait komitmen pihak lainnya. Oleh karena itu, jaminan menjadi elemen penting dalam suatu perjanjian.
Meski tidak didefinisikan secara eksplisit, konsep jaminan diatur secara implisit dalam Pasal 1131 KUHPer yang berbunyi, “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perorangan.”
Dalam hukum jaminan, dikenal dua bentuk utama, yakni jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Selain itu, berkembang pula bentuk jaminan modern seperti garansi bank (bank guarantee) dan jaminan perusahaan (corporate guarantee).
Lebih lanjut dijelaskan, dalam perjanjian pemborongan pekerjaan, ketentuan mengenai jaminan sering kali hanya menyebutkan garansi bank. Namun, hal ini tidak bersifat mutlak.
Para pihak tetap dapat melakukan penyesuaian atau deviasi terhadap ketentuan tersebut. Misalnya, mengganti garansi bank dengan jaminan perusahaan, selama tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Pendekatan ini dinilai sah secara hukum dan justru memberikan fleksibilitas dalam dunia usaha. Terlebih, jaminan yang ideal adalah yang tidak melemahkan salah satu pihak dalam menjalankan usahanya.
Dalam konteks yang lebih luas, prinsip ini juga selaras dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum.
Konsep tersebut sejalan dengan gagasan negara kesejahteraan (welfare state) yang diperkenalkan oleh filsuf William Beveridge, yang menekankan peran negara dalam menciptakan keseimbangan dan kesejahteraan masyarakat. (red).



