Sekda Pacitan Turunkan Tim Khusus Awasi Distribusi LPG 3 Kg, Pastikan Tepat Sasaran
"Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan LPG 3 kilogram"

Pacitan,JBM.co.id- Pemerintah Kabupaten Pacitan mengambil langkah tegas dalam memastikan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi berjalan sesuai aturan. Melalui Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 800.1.11.1/734/408.21/2026, tim lintas organisasi perangkat daerah resmi diterjunkan untuk melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang berhak.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan LPG 3 kilogram, terutama di sektor usaha seperti hotel dan restoran yang seharusnya tidak menggunakan gas bersubsidi,” ujar Sekda, Kamis (19/3/2026).
Tim yang ditugaskan terdiri dari sejumlah pejabat strategis, di antaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Turmudi, Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Acep Suherman, Kepala Bagian Perekonomian Ayub Setyo Budi, unsur Satuan Polisi Pamong Praja, serta Analis Perdagangan Ahli Muda Erna Janu Sulistyowati Marjono.
Pengawasan akan berlangsung selama sepuluh hari, mulai 19 hingga 28 Maret 2026, dengan sasaran hotel, restoran, hingga pangkalan LPG di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan.
Menurut Sekda, kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta berbagai Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan anggaran dan standar biaya.
“Ini bukan sekadar monitoring, tapi juga upaya penertiban. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap melalui langkah ini, distribusi LPG 3 kg dapat lebih tepat guna dan tidak lagi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, sehingga kebutuhan masyarakat kecil tetap terjamin.(Red/yun).




