BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahan

Ombudsman Bali Tegaskan Pemeriksaan Pelayanan Publik Harus Sesuai Laporan Resmi Masyarakat

Jbm.co.id-DENPASAR | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai instansi pemerintahan. Pengawasan ini mencakup penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelayanan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Meski demikian, Ombudsman menegaskan bahwa proses pemeriksaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang disampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik pada prinsipnya wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di masing-masing instansi.

“Ketika masyarakat menyampaikan laporan secara resmi, maka penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menindaklanjutinya sesuai sistem dan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Pelapor juga memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan laporannya,” ujar Sri Widhiyanti, saat ditemui awak media di Kantor Ombudsman Bali, Rabu, 4 Maret 2026.

Sri Widhiyanti menambahkan bahwa dalam sistem pelayanan publik, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan. Informasi tersebut meliputi tahapan proses yang sedang berjalan hingga kendala yang dihadapi oleh instansi terkait.

Keterbukaan informasi tersebut, kata dia, merupakan bagian dari standar pelayanan publik yang wajib dipenuhi oleh seluruh penyelenggara layanan.

Meski demikian, Ombudsman Bali belum dapat menilai apakah suatu laporan telah ditangani secara lamban atau menyimpang dari prosedur apabila belum ada pengaduan resmi yang masuk ke Ombudsman.

“Kami tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan tanpa adanya laporan masyarakat. Harus ada dasar formil agar Ombudsman memiliki legalitas untuk memeriksa dugaan maladministrasi,” jelasnya.

Sri Widhiyanti menambahkan, apabila masyarakat merasa laporannya tidak ditindaklanjuti secara patut, mengalami penundaan berlarut, atau terdapat dugaan penyimpangan prosedur, maka kondisi tersebut dapat dilaporkan ke Ombudsman.

Setelah laporan diterima, Ombudsman akan melakukan verifikasi formil dan materiil sebelum menentukan ada atau tidaknya maladministrasi dalam pelayanan publik. Terkait standar waktu penanganan pengaduan, Ombudsman merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa setiap pengaduan masyarakat setidaknya harus mendapatkan tanggapan dalam waktu 14 hari.

“Empat belas hari bukan berarti pengaduan harus langsung selesai, tetapi minimal ada respons resmi yang menjelaskan apakah laporan diproses, bagaimana alurnya, dan apa kendala yang dihadapi,” ujarnya.

Lebih jauh, Ombudsman Bali menegaskan perannya sebagai pengawas eksternal pelayanan publik, bukan sebagai lembaga yang menentukan benar atau salah dalam suatu perkara.

“Kami mengawasi sistem dan kualitas pelayanan. Jika ada laporan resmi, kami akan memeriksa apakah terjadi maladministrasi atau tidak. Hasilnya bisa beragam, tergantung fakta dan bukti yang ditemukan,” kata Sri Widhiyanti.

Sri Widhiyanti juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri di luar mekanisme hukum ketika menghadapi persoalan pelayanan publik. Menurutnya, jalur pengaduan dan pengawasan telah tersedia dan perlu dimanfaatkan secara tepat.

Melalui pengawasan tersebut, Ombudsman Bali berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan negara tetap terjaga. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button