Besok, Praperadilan Kakanwil BPN Bali di PN Denpasar, GPS Ungkap Dugaan Cacat Administrasi dan Pasal Kedaluwarsa

Jbm.co.id-DENPASAR | Sidang Praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali akan dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat besok, 23 Januari 2026.
Praperadilan ini diajukan terkait penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H., berdasarkan Ketetapan Nomor tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa pokok permohonan praperadilan tersebut menyasar dugaan cacat formil dalam penerbitan surat penetapan tersangka. Dugaan tindak pidana yang dikenakan disebut merujuk pada Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
” Jadi yang dimasalahkan adalah cacat formil terbitnya surat dari penetapan tersangka,” kata GPS, dalam Konferensi Pers di Denpasar, Kamis, 22 Januari 2026.

GPS menjelaskan, salah satu persoalan mendasar adalah penggunaan pasal yang dinilai sudah tidak berlaku dan telah daluwarsa. Selain itu, terdapat dugaan cacat administrasi dalam dokumen penetapan tersangka.
“Selain itu, cacat administrasi dengan menyebutkan pelaksanaan Gelar Perkara pada tahun 2022,” kata GPS.
Lebih lanjut, GPS menyebutkan bahwa secara kelembagaan, BPN telah menunjukkan sikap yang konsisten sejak penerbitan sertifikat pada tahun 1985, proses jual beli pada 1989, hingga saat ini.
Konsistensi tersebut, menurutnya, tetap terjaga meski terjadi beberapa kali pergantian pimpinan di lingkungan BPN Bali dan Kantor Pertanahan Badung.
“Beberapa kali pergantian kepemimpinan di instansi BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung tetap sikapnya sama, tetapi baru di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen (Pol) Daniel Adityajaya dengan serampangan menjadikan Kakanwil BPN Bali dipaksa menjadi Tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas,” tegas GPS.
GPS juga menyoroti hasil kerja Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Bali yang dibentuk pada 24 Mei 2018.
Menurutnya, kesimpulan dan rekomendasi tim tersebut seharusnya dijadikan acuan dalam tahap penyelidikan sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Pertanyaannya apakah arsip terkait hasil kerja tim ini masih tersimpan di Polda Bali atau hilang? Jika hilang bisakah Kapolda Bali yang sekarang dijadikan Tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, karena hilangnya arsip terjaga persis seperti yang disangkakan kepada Tersangka Kakanwil BPN Bali? Jika arsipnya masih ada kenapa tidak digunakan? Sebab jangan sampai malah ikut masuk dalam klasifikasi yang dimaksudkan tim terpadu tersebut,” paparnya.
Dalam konferensi pers tersebut juga diungkap adanya dokumen berupa Surat Pernyataan atau Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989. Dokumen tersebut menyebutkan adanya kuasa dari 15 orang kepada pengurus pura untuk memohon tanah negara atau calon laba pura, yang diperkuat dengan surat tertulis tangan tertanggal 12 Desember 1989.
“Pada intinya disebutkan terdapat tanah negara + 900 m2 di pinggiran Pantai sebelah barat areal SHM 372 dan ada penekanan kalau tanah yang dimohonkan tersebut maupun tegak Pura Dalem Balangan memang berada diluar Kawasan tanah milik sertfikat No 372 Desa Jimbaran,” kata GPS.
Berdasarkan dokumen tersebut, para pihak disebut tidak mempermasalahkan jual beli tanah SHM 372 Desa Jimbaran. Salah satu penandatangan surat tersebut juga tercatat atas nama I Made Tarip Widartha dan diketahui oleh pejabat Kantor Pertanahan Badung saat itu.
GPS menilai menjadi tidak logis apabila saat ini muncul tuntutan atas bidang tanah lain yang dinilai telah masuk ke dalam hak milik pihak lain, terlebih setelah perkara tersebut diuji di peradilan tata usaha negara maupun perdata dan tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Ia juga merujuk pada Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 dari Kepala BPN melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang menyimpulkan bahwa tanah yang dimohonkan berada di atas tanah Hak Milik No. 725/Jimbaran.
“Kepada pihak Pura Dalem Balangan disarankan untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan terhadap tanah yang berada di luar Pura Dalem Balangan, sedangkan terhadap tanah yang berdiri bangunan Pura Dalem Balangan dipersilakan untuk diajukan permohonan hak,” urainya.
Sebagai tindak lanjut, Kakanwil BPN Bali disebut telah menyampaikan hasil kesimpulan tersebut kepada Kantor Pertanahan Badung untuk diteruskan kepada pengempon Pura Dalem Balangan.
Menutup keterangannya, GPS menegaskan bahwa BPN Bali sebagai institusi pemerintah selalu berupaya menjalankan pelayanan pertanahan sesuai ketentuan hukum dan menghormati setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“BPN Bali juga meminta jajaran Polda Bali bisa menjaga dan menghormati batas-batas kewenangan yang bisa dijalankan oleh BPN dalam melakukan pelayanan Masyarakat di bidang pertanahan. (red).




