Lahan Parkir Goa Gong Jadi Ruang Diskursus Sakral Bagi Pemkab Pacitan Demi Pendirian KDMP?
"Pemkab diminta hadir ketika desa tidak memiliki lahan. Ini bagian dari dukungan konkret terhadap penguatan ekonomi desa"

Pacitan,JBM.co.id-Pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tak lagi sekadar urusan pemerintah desa. Pemerintah kabupaten didorong untuk mengambil peran lebih nyata, terutama dalam penyediaan lahan bagi desa yang tidak memiliki aset sendiri.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, menegaskan bahwa regulasi pendirian KDMP memang memberi mandat kepada pemerintah kabupaten untuk terlibat aktif.
Desa yang tidak memiliki lahan, kata dia, berhak difasilitasi melalui pemanfaatan aset milik daerah dengan mekanisme yang sah dan terukur.
“Pemkab diminta hadir ketika desa tidak memiliki lahan. Ini bagian dari dukungan konkret terhadap penguatan ekonomi desa,” ujar Deni sesaat sebelum menggelar rapat internal, Selasa (23/12/2025).
Pernyataan tersebut menjadi relevan menyusul permohonan Pemerintah Desa Bomo, Kecamatan Punung, yang mengajukan penggunaan lahan parkir kawasan wisata Goa Gong sebagai lokasi pendirian KDMP.
Permohonan ini sekaligus membuka diskursus baru tentang keseimbangan antara kepentingan ekonomi desa dan keberlanjutan sektor pariwisata.
Menurut Deni, hingga kini sedikitnya sepuluh desa di Pacitan telah memperoleh persetujuan pemanfaatan lahan milik Pemkab melalui skema sewa. Nilai sewa ditentukan berdasarkan kajian tim appraisal independen dengan masa berlaku lima tahun dan opsi perpanjangan.
“Semua dilakukan dengan mekanisme sewa, bukan hibah. Ada kajian nilai dan ada batas waktu pemanfaatan,” jelasnya.
Namun, untuk kawasan parkir Goa Gong, prosesnya tidak sesederhana itu. Lahan tersebut merupakan bagian penting dari infrastruktur pendukung destinasi wisata unggulan Pacitan.
Karena itu, keputusan pemanfaatannya harus melalui pembahasan lintas sektor, termasuk Dinas Pariwisata, agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang terhadap pelayanan wisata.
Hasil peninjauan lapangan sementara menunjukkan, lahan parkir tersebut pada hari-hari biasa memang belum termanfaatkan secara optimal. Akan tetapi, pada periode tertentu seperti libur Natal dan Tahun Baru, kawasan itu menjadi krusial untuk menampung lonjakan wisatawan.
“Di sinilah pentingnya kajian mendalam. Jangan sampai keputusan jangka pendek justru menimbulkan persoalan baru bagi pariwisata,” imbuh Deni.
Seluruh hasil survei dan kajian teknis nantinya akan disampaikan kepada Bupati Pacitan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
Dari tangan kepala daerah itulah, arah kebijakan akhir akan ditentukan, apakah lahan parkir Goa Gong dapat dialihfungsikan sebagian, atau justru dipertahankan sepenuhnya demi kepentingan wisata.
Kasus ini menjadi cerminan tantangan nyata pembangunan desa di Pacitan, bagaimana mendorong kemandirian ekonomi tanpa mengorbankan sektor unggulan daerah.(Red/yun).




