Pansus TRAP DPRD Bali Dinilai Tegas Kawal Tata Ruang Diingatkan Tak “Masuk Angin”

Jbm.co.id-TABANANÂ | Akademisi Dr. Anak Agung Putu Sugiantiningsih, S.IP.,M.AP., menilai Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali telah menunjukkan peran strategis dalam mengawal tata ruang, investasi dan perlindungan lingkungan di Bali.
Melalui inspeksi lapangan, pemanggilan pihak terkait hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP), Pansus TRAP membuktikan fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi menyentuh langsung praktek di lapangan.
Sejumlah langkah konkret Pansus TRAP mendapat sorotan publik. Salah satunya adalah pemanggilan dan RDP terhadap 13 pengelola akomodasi pariwisata di kawasan Jatiluwih.
Langkah ini menyusul sidak awal Desember yang menemukan dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD), khususnya pada Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang berpotensi mengganggu integritas kawasan budaya.
Tidak berhenti pada klarifikasi, Pansus TRAP juga mendorong penutupan sementara 13 bangunan akomodasi tersebut, karena terbukti melanggar Perda RTRW dan aturan perlindungan lahan sawah.
Tindakan ini dinilai sebagai sinyal tegas bahwa pelanggaran tata ruang, terutama di kawasan berstatus UNESCO, tidak dapat ditoleransi.
Pengawasan ketat juga dilakukan terhadap proyek pembangunan Hotel JW Marriott di Gianyar. Dari hasil peninjauan, Pansus TRAP menemukan dugaan bangunan memasuki sempadan sungai serta penutupan aliran irigasi tanpa izin lengkap.
Temuan itu berujung pada penghentian sementara kegiatan konstruksi sembari menunggu klarifikasi dan kelengkapan dokumen perizinan.
Kasus lain yang mendapat perhatian adalah pemanggilan manajemen Samabe Bali Suites & Villas. Pansus TRAP memberikan tenggat waktu untuk melengkapi perizinan, disertai peringatan rekomendasi penghentian permanen apabila kewajiban administratif tidak dipenuhi.
Di kawasan konservasi, Pansus TRAP juga menunjukkan ketegasan dengan mendorong penutupan pabrik beton dan sejumlah pabrik lain yang beroperasi tanpa izin lengkap di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Bahkan, Pansus TRAP juga menemukan indikasi reklamasi terselubung dan alih fungsi lahan mangrove yang kini telah ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH).
Beberapa temuan Pansus TRAP telah berlanjut ke ranah hukum, termasuk dugaan korupsi dan penyalahgunaan lahan di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai yang saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Bali.
Hal ini memperkuat posisi Pansus TRAP sebagai pintu masuk pengungkapan pelanggaran serius di sektor tata ruang dan perizinan.
Meski demikian, sejumlah persoalan dinilai masih menyisakan tantangan. Salah satunya adalah belum adanya keputusan final terkait nasib 13 akomodasi di Jatiluwih, apakah akan berujung pada sanksi lebih tegas atau sebatas penyesuaian administratif.
Selain itu, muncul pula kekhawatiran sebagian warga terkait dampak sosial-ekonomi dari penertiban, yang dinilai berpotensi menghambat peluang ekonomi lokal.
Ditengah apresiasi publik, muncul pula peringatan agar Pansus TRAP tidak lengah dan “Masuk Angin”.
Istilah tersebut dimaknai sebagai peringatan agar Pansus TRAP tidak terbuai pujian dan kehilangan fokus dalam menindaklanjuti setiap temuan.
Dukungan struktural DPRD Bali serta kontrol internal dinilai penting agar seluruh rekomendasi pansus benar-benar ditindaklanjuti, baik secara administratif maupun melalui jalur hukum.
DPRD Bali juga diingatkan untuk menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan aturan dan perlindungan kesejahteraan masyarakat.
Pengawasan tata ruang di kawasan seperti Jatiluwih harus disertai pendekatan solutif dan inklusif agar pelestarian budaya, ekologi, dan ekonomi dapat berjalan seiring.
Secara keseluruhan, Pansus TRAP DPRD Bali dipandang telah menunjukkan kerja nyata yang patut diapresiasi. Namun, konsistensi dan keberlanjutan tindak lanjut menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Dengan komitmen yang kuat dan pengawasan berkelanjutan, Pansus TRAP diharapkan tetap berada pada rel yang benar, yaitu tegas, konsisten dan berdampak nyata bagi Bali. (red).




